INFO TABAGSEL.com-Pemerintah Indonesia dan Australia akhirnya menandatangani Code of
Conduct kerangka kerja sama intelijen dan keamanan kedua negara,
termasuk larangan saling menyadap.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyaksikan penandatnganan dokumen tersebut di Ruang Balai Raya, Laguna Hotel and Resort Nusa Dua Bali, oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.
Code of Conduct mengatur antara lain kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku dalam pelaksanaan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan, meliputi:
Pertama, Indonesia dan Australia tidak akan menggunakan setiap intelijen mereka termasuk kapasitas penyadapan atau sumber-sumber daya lainnya dengan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan dari pihak.
Kedua, para pihak akan mendorong kerja sama intelijen antara lembaga-lembaga dan badan-badan yang relevan, sesuai dengan hukum dan peraturan internasional masing-masing.
Menlu Marty mengatakan,"Pada siang hari ini kami menandatangani sebuah dokumen yang disebut Kesepahaman Bersama mengenai suatu tata perilaku antara Republik Indonesia dan Australia dalam pelaksanaan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan."
Menurut Menlu Marty kepakatan ini sangat penting bagi kedua negara yang memiliki hubungan mitra strategis.
"Tentunya kita tidak dapat melihat atau membenarkan adanya tindakan -tindakan penyadapan seperti yang mungkin terjadi di masa lalu dan melalui perjanjian ini hal-hal demikian tidak akan kembali terulang, insya Allah di masa mendatang," kata Marty.
Julie Bishop mengatakan,"Kami berdua meyakini bahwa kemitraan intelijen yang kuat sangat vital bagi kedua negara, dan merupakan cara paling efektif alam memerangi pihak yang berniat jahat baik kepada rakyat Indonesia maupun Australia."
Dengan adanya Code of Conduct ini, tata perilaku ini maka tentunya hubungan Indonesia Australia akan kembali ke dalam tatanan dan proyeksi yang positif, pemulihan kembali kerja sama intelijen, pemulihan kembali komunikasi antara angkatan bersenjata kedua negara sebagaimana sedia kalanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyaksikan penandatnganan dokumen tersebut di Ruang Balai Raya, Laguna Hotel and Resort Nusa Dua Bali, oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.
Code of Conduct mengatur antara lain kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku dalam pelaksanaan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan, meliputi:
Pertama, Indonesia dan Australia tidak akan menggunakan setiap intelijen mereka termasuk kapasitas penyadapan atau sumber-sumber daya lainnya dengan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan dari pihak.
Kedua, para pihak akan mendorong kerja sama intelijen antara lembaga-lembaga dan badan-badan yang relevan, sesuai dengan hukum dan peraturan internasional masing-masing.
Menlu Marty mengatakan,"Pada siang hari ini kami menandatangani sebuah dokumen yang disebut Kesepahaman Bersama mengenai suatu tata perilaku antara Republik Indonesia dan Australia dalam pelaksanaan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan."
Menurut Menlu Marty kepakatan ini sangat penting bagi kedua negara yang memiliki hubungan mitra strategis.
"Tentunya kita tidak dapat melihat atau membenarkan adanya tindakan -tindakan penyadapan seperti yang mungkin terjadi di masa lalu dan melalui perjanjian ini hal-hal demikian tidak akan kembali terulang, insya Allah di masa mendatang," kata Marty.
Julie Bishop mengatakan,"Kami berdua meyakini bahwa kemitraan intelijen yang kuat sangat vital bagi kedua negara, dan merupakan cara paling efektif alam memerangi pihak yang berniat jahat baik kepada rakyat Indonesia maupun Australia."
Dengan adanya Code of Conduct ini, tata perilaku ini maka tentunya hubungan Indonesia Australia akan kembali ke dalam tatanan dan proyeksi yang positif, pemulihan kembali kerja sama intelijen, pemulihan kembali komunikasi antara angkatan bersenjata kedua negara sebagaimana sedia kalanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar