DAFTAR BERITA

Rabu, 13 Agustus 2014

Kadis Pertanian Tapanuli Selatan Dihukum 1 Tahun Penjara


INFO TABAGSEL.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Untung Suwandi, Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Untung dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan (mark up) harga lahan untuk pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Dusun Sampean dan Gunungtua, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada 2012.

Untuk pengadaan lahan ini, APBD Tapsel 2012 mengalokasikan anggaran Rp750 juta. Sebanyak Rp600 juta diperuntukkan bagi biaya ganti rugi pembebasan lahan, sedangkan Rp150 juta untuk operasional petugas, termasuk biaya pengurusan sertifikat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/8/2014) petang, Untung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Selain hukuman penjara, Untung pun diwajibkan membayar denda Rp50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Untung Suwandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp50 Juta," ujar Parlindungan.

Selain memvonis Untung, majelis hakim juga memberikan hukuman yang sama kepada Ikhsan, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan 10 hektare lahan BBI tersebut. Namun, keduanya dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.

"Kedua terdakwa dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp.180 juta, karena kerugian itu sudah ditutupi dengan dirampasnya sejumlah uang dari beberapa orang yang terkait dengan perkara ini,"ungkap Parlindungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra dan S Siregar meminta agar keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga menuntut agar tiap terdakwa didenda Rp50 juta subisder 3 bulan kurungan.

Sementara itu, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Tidak ada komentar: