DAFTAR BERITA

Jumat, 02 Mei 2014

Sri Mulyani bersaksi pada sidang Bank Century

Sri Mulyani saat bersaksi di sidang kasus Bank Century di ruang sidang Tipikor, Jakarta.

INFO TABAGSEL.com-Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.

Sri Mulyani menyatakan hal itu saat didengar kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Jumat (02/05), di gedung Tipikor, Jakarta. 


Menurutnya, keputusan menyelamatkan Bank Century itu didasari untuk menyelamatkan sistem perbankan dan keuangan Indonesia dari ancaman krisis ekonomi dunia.

"Situasi ancaman krisis (saat itu) masih sangat terasa, kepercayaan masyakarat sangat rapuh," kata Sri Mulyani, yang kini menjabat sebagai Managing director Bank Dunia, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

"Jadi sebagai policy maker (pembuat kebijakan), saya malam itu harus membandingkan mudarat yang sekecil-kecilnya," tambahnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Argumen ini sebelumnya telah menjadi perdebatan di kalangan politisi maupun ekonom, yang mempersoalkan apakah kasus bank sekecil Century pada tahun 2008, punya dampak yang disebut 'sistemik' dan dapat berakibat menjadi krisis ekonomi yang luas.
Boediono akan bersaksi

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum, JPU menanyakan kepada Sri Mulyani -sebagai mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, KSSK- terkait beberapa rapat terkait keputusan penyelamatan Bank Century hingga pemberian Penyertaan Modal Sementara, PMS oleh Lembaga Penjamin Simpanan, LPS.


Sebelumnya, nama Sri Mulyani disebut dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Budi Mulya dalam kaitan kasus Bank Century, terkait keputusan pemerintah Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu, dalam perkembangannya, berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara, PMS oleh Lembaga Penjamin Simpanan, LPS sebesar Rp 6,7 triliun.

Selain mendengarkan Sri Mulyani, jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden Indonesia, pada 9 Mei mendatang.

Nama wapres Boediono sebelumnya  disebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi BI, Budi Mulya, yaitu ikut bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagi bank gagal yang berdampak sistemik.
Dugaan penyimpangan

DPR sebelumnya telah menyimpulkan terdapat pelanggaran dalam proses pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century, dan meminta KPK mengusut sejumlah pejabat yang dianggap bertanggung jawab.


Dalam keputusannya, DPR mengatakan telah terjadi berbagai penyimpangan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam pengucuran dana bantuan kepada Bank Century.

Mereka juga menilai pemerintah salah dalam mengucurkan dana talangan Bank Century oleh karenanya perlu dilakukan penyelidikan pidana.

Penyelidikan pidana itu, demikian kesimpulan DPR, harus dilakukan terhadap Mantan Gubernur Bank Indonesia yang sekarang menjadi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

KPK sejauh ini telah mendakwa  sejumlah mantan deputi Bank Indonesia terkait kasus Bank Century, diantaranya Budi Mulya, selain mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Tidak ada komentar: