DAFTAR BERITA

Kamis, 13 Februari 2014

Tunjangan Profesi Guru Hanya Diberikan Kepada Yang Memenuhi Persyaratan

INFO TABAGAESL.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, yaitu memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap. Selain itu, guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

“Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapratana, di Jakarta, Kamis (13/2).

Diakui Sumarno, sejauh ini masih ada sejumlah masalah dalam penyaluran tunjangan profesi guru, misalnya, ada guru yang tidak sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang mereka terima.

Hal ini, menurut Sumarno, karena dana yang tersedia tidak cukup untuk membayar 12 kali tunjangan dalam setahun itu, antara lain akibat adanya kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala, serta kenaikan pangkat dan golongan yang berimplikasi pada kenaikan gaji.

“Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang berjumlah 200 guru, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar 100 guru. Daripada yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan, lebih baik sisa bulan yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu, tidak diberikan,” ujarnya.

Menurut Sumarna, secara keseluruhan kekurangan dana tunjangan profesi guru dari 2010-2013 mencapai Rp 8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu diverifikasi, mengingat dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, ditemukan bahwa di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, ada sejumlah guru yang datanya terinput dua kali di dua satuan pendidikan yang berbeda. “Kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini,” ujar Sumarna.

Dapodik

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata itu juga mengemukakan, bahwa Kemdikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai rujukan dalam pengelolaan tunjangan profesi guru. Hal tersebut dilakukan karena munculnya berbagai masalah berkenaan sejak pemberian tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu.

Menurut Sumarna, ada sembilan indikasi masalah yang terdeteksi berkenaan dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Aturan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang guru dan dosen menyebutkan, tunjangan profesi dibayar sebesar 1x gaji pokok. “Aturan ini berimbas pada perubahan gaji guru setiap tahun,” kata Sumarna.

Masalah lain adalah adanya kenaikan gaji berdasarkan perpres setiap tahun disamping kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan inpassing. Selain itu, data guru yang tidak valid yang disediakan oleh daerah juga mempengaruhi jumlah uang yang dibutuhkan.

"Masalah lain adalah guru tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam seminggu dan adanya mutasi guru. Masalahnya itu simpel, data. Apakah datanya akurat atau tidak,” ungkap Sumarna.

Ia menyebutkan, atas instruksi Mendikbud, guna mendapatkan data yang valid pengelolaan tunjangan profesi terutama guru SD dan SMP tidak lagi berdasarkan data yang disiapkan pemda, melainkan Dapodik. Adapun data yang dimasukkan berkaitan dengan satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan siswa.

“Dapodik menjadi satu-satunya alat untuk menentukan si A ini berhak atau tidak,” ungkap Sumarna sembari menyebutkan omponen yang terdapat dalam Dapodik antara lain, identitas guru, NIP, NRG, NUPTK, tanggal pengeluaran sertifikat, mata pelajaran yang diampu, dan lokasi mengajar. (Humas Kemdikbud/ES)

Tidak ada komentar: