INFO TABAGSEL.com-Terkait kasus penipuan dan penggelapan uang saat pemilihan kepala daerah (pemilukada) beberapa waktu lalu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ketua Hanura Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution dieksekusi Kejaksaan Negeri Panyabungan.
Setelah sekian hari menghilang, politikus Hanura yang juga aktif sebagai anggota DPRD Mandailing Natal ini dieksekusi Kejaksaan. Dia divonis bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan uang terhadap salah seorang Calon Bupati Mandailing Natal.
Setelah diproses di ruang penyidik kasi pidum, Ali langsung digiring oleh pihak Kejaksaan ke lembaga permasyarakatan dengan menaiki kendaraan tahanan.
Kasi Intel Kejari Panyanungan menjelaskan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan tugas untuk mengeksekusi Ali sesuai surat keputusan dari Mahkamah Agung, namun setelah tiga kali panggilan baru terlaksana eksekusi terhadap Ali hari ini.
Pria yang juga menjadi caleg Hanura ini terancam kehilangan kesempatan untuk melenggang ke Senayan, lantaran telah dikurung pidana oleh Kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar