DAFTAR BERITA

Rabu, 26 Februari 2014

Pemerintah Selidiki Data Honorer K2 'Bodong' Yang Lulus Seleksi CPNS

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah bertekad untuk menyelidiki adanya Tenaga Honorer Kategori (K2) yang disinyalir 'bodong', yang tidak berhak mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tapi namanya masuk dalam daftar lulus seleksi.

Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menunjuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Koordinator Investigasi Bersama utuk menyelelidiki data K2 ‘bodong’ tersebut. Sementara Kepolisian RI, yang diwakili Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyatakan siap menerima pengaduan bila terindikasi tindak pidana pemalsuan berkas kelengkapan tenaga honorer K2.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar yang memimpin Rapat Kerja (Raker) Panitia Seleksi Ujian Nasional (Panselnas) CPNS, di Ruang Sriwijaya Kantor Kementerian Kementerian PAN-RB , Senin (25/2) menyebutkan, tekad pemerintah ini sebagai tanggapan atas protes dari masyarakat terhadap pengumuman test penerimaan CPNS dari jalur Tenaga Honorer Kategori Dua (K2).

Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar yang memimpin raker menegaskan, seharusnya data K2 sudah 'clear' sebelum pelaksanaan ujian karena data K2 tersebut pernah dilakukan uji publik. Namun demikian, ia mengakui adanya sinyalemen jika data tersebut jika masih ada yang ‘bodong’.


Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Neara (BKN) Eko Sutrisno menyampaikan, bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tenaga honorer K2 yang lulus dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2013 lalu akan dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

“Jika ada daerah yang belum tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional BKN,” kata Eko Sutrisno.

Terkait adanya dugaan K2 ‘siluman’, Eko Sutrisno memastikan bahwa BKN akan meneliti kebenarannya sesuai database K2 yang dimiliki BKN. “Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya,” tegasnya.

Eko Sutrisno menegaskan kembali bahwa dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN. (WID/Humas BKN/ES)

Tidak ada komentar: