DAFTAR BERITA

Sabtu, 07 Maret 2015

SK Alat Kelengkapan DPRD Madina Aneh

INFO TABAGSEL.com-Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (DPRD Madina) terkesan aneh. Karena di dalam beberapa alat kelengkapan tertuang nama partai bukan nama anggota DPRD.

SK alat kelengkapan yang di tandatangani pimpinan dewan Lely Hartati tersebut terlihat aneh karena pada Komisi I di Nomor 7 dan Badan Anggaran DPRD Madina Nomor 15 , tertuang nama Hanura.

Sementara yang lain dalam komisi tersebut nama anggota DPRD Madina. SK 40 anggota DPRD yang diteken gubernur tidak ada bernama Hanura.

Sekretaris Dewan Ikbal Arifin, dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3) di ruang kerjanya, membenarkan adanya tercantum nama Hanura di alat kelengkapan DPRD Madina, yakni di Komisi I dan Badan Anggaran.

“Itu usulan dari Fraksi Hanura. Kami sempat komplain, namun mereka mengatakan dibuatkan saja. Karena yang akan mendudukinya dari Hanura.

Karena ada satu anggota Hanura yang belum dilantik, jadi sebelum dilantik di dalam alat kelengkapan dibuat nama Hanura, bukan nama anggota DPRD nya. Setelah dilantik nanti otomatis dibuat namanya,” terang Ikbal.

Namun saat disinggung, apakah pembuatan nama Hanura itu ke dalam alat kelengkapan dewan, apakah berkuatan hukum. Sekwan tidak bisa menjawab. “Kalau berkuatan hukum apa tidak saya tidak tahu.

Kejadian ini hanya administrasi saja, kalau hukumnya saya tidak tahu,” tambahnya.

Amin Daulay Mantan Anggota DPRD Madina yang mengetahui bagai mana cara pembentukan alat kelengkapan dewan, menanggapi persoalan ini, menyampaikan, yang berada di alat kelengkapan dewan itu adalah anggota DPRD bukan Partai. Kalau betul itu ada berarti alat kelengkapan DPRD itu ilegal.

Di alat kelengkapan itu nama-nama anggota DPRD yang diutus partai bukan nama partai, yang di buat anggota DPRD sekarang yang katanya ada nama Hanura saja dalam komisi itu menyalahi.

Kalau alat kelengkapan itu satu SK, berarti SK itu ilegal, tegas Amin. Kalau SK itu ilegal, alat kelengkapan itu tidak bisa menggunakan anggaran DPRD yang diperuntukan bagi alat kelengkapan itu. Kalau masih mereka gunakan, berarti mereka korupsi. Itu akan bisa diproses hukum, papar Amin.