INFO TABAGSEL.com-Polres
Padangsidimpuan menangkap tiga pemilik sabu-sabu seberat 43,7 gram, JS
(residivis dan diduga bandar), BMS (diduga pengedar), dan SS yang
merupakan seorang PNS Pemkab Tapanuli Selatan, di Gang Setia, Jalan
Sutan Parlaungan, Kel.Sadabuan, Kec.Sidimpuan Utara, Jum'at (12/4) sore.
Informasi
dihimpun di lokasi, penangkapan dilakukan setelah personil Satuan
Intelkam Polres melakukan pengintaian tiga hari terhadap rumah JS
(residivis atau mantan terhukum kasus tindak pidana).
Begitu
melihat tersangka SS keluar dari rumah JS, petugas langsung
menggerebeknya. Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti berupa
satu bungkus kecil (1 ji) sabu dengan menelannya. Namun petugas sigap
dan berhasil mengeluarkan sabu yang sudah berada di leher tersangka.
Namun sebelum
memboyongnya ke Mapolres Padangsidimpuan, petugas menginterogasi
tersangka SS dilokasi dan menerima pengakuan bahwa di rumah tersebut ada
JS bersama temannya MBS yang sedang menakar sabu-sabu.
Kemudian personil
Sat Intelkam yang menangkap tersangka tersebut menghubungi Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Budi Heriyanto SIK. Tambahan bantuanpun dikirimkan
untuk penggerebekan. Beberapa saat kemudian Kapolres bersama belasan
personil dari seluruh satuan datang ke lokasi melakukan penggerebekan.
Ternyata benar,
didalam rumah itu ditemukan JS dan BMS bersama delapan paket sabu berupa
serbuk dan kristal dengan berat sekitar 43,7 gram. Seperangkat CCTV,
uang Rp. 9 juta, alat isap sabu, timbangan elektrik, 10 telepon selular,
1 unit mobil xenia, sepeda motor, dan tiga kotak korek api.
Saat digrebek dan
dibekuk petugas, ketiga tersangka hanya pasrah. Kemudian diboyong ke
Mapolres Padangsidimpuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita berhasil
menangkap bandar sabu-sabu ini setelah melakukan pengincaran sejak tiga
hari lalu. Kita akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar
utamanya" kata Kapolres padangsidimpuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar