DAFTAR BERITA

Sabtu, 15 Februari 2014

Ayah yang Gorok Leher Anaknya Hingga Putus Dihukum 17 Tahun Penjara


INFO TABAGSEL.com-Sadis! Seorang ayah di Tapanuli Selatan, Fatimano Halawa (40) menggorok leher anak tirinya yang masih balita, Adi Putra (4) hingga putus. Akibat perbuatan yang menewaskan anaknya, Fatimano dihukum 17 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan dan tergolong sadis," kata ketua majelis hakim, Maju Purba yang tertuang putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/2/2014).

Pembunuhan itu bermula saat Fatimano merasa sebal dengan tangisan anak tirinya itu. Saat makan pagi, Adi Putra terus menangis dan memarahi istrinya, Atalina karena dianggap tidak becus mengurus anaknya. Hal ini berlanjut hingga malam harinya.

Keeesokan pagi hari pada 21 Januari 2013, Fatimano hendak pergi menderes (menyadap) Aren. Saat itulah dia melihat Adi Putra tengah tidur sendirian di kamarnya. Lantas Fatimano lalu menyelinap ke kamar dan mengeluarkan golok dari sarungnya dan menggoorok leher anaknya itu. Saat itu ibu Fatima sedang pergi ke ladang.

Gorokan ini membuat kepala dan badannya terpisah. Lantas Fatimano membawa kepala Adi Putra ke sungai dan membuangnya di aliran sungai. Setelah itu, Fatimano menderes pohon kelapa seperti biasanya.

Siangnya, Fatimano dan istrinya pulang ke rumah. Saat ditanyakan di mana Adi, fatimano menjawab dingin jika anaknya di kamar. Lantas istrinya ke kamar dan langsung teriak histeris.

Tak berapa lama, datanglah tetangga dan kerabat dan Fatimano pun langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatimano selama 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana. Lantas berapa tahun vonis yang dijatuhkan?


"Menyatakan fatimano Halawa melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman 17 tahun," putus majelis yang beranggotakan faisal dan M Shobirin.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan yaitu Fatimano telah mengakui perbuatanya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Dalam vonis yang diputus pada 30 Juli 2013 itu menyatakan kematian anaknya karena perbuatan Fatomano yang memotong leher anaknya.

"Perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu," ucap majelis secara bulat.(detikNews)

Tidak ada komentar: