INFO TABAGSEL.com-Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, sengketa pemilihan kepala daerah yang belum diputus tapi pernah melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebaiknya dievaluasi guna mencegah terulangnya kerusuhan serupa yang terjadi hari ini.

"Persidangan sengekta Pilkada yang dulu melibatkan Akil Mochtar, tapi belum diputus oleh MK, harus dibahas lagi, dievaluasi lagi," kata Malik di Jakarta, Kamis.

Ia juga menyatakan, amuk massa yang mengakibatkan perusakan di ruang sidang MK harus jadi momentum bagi MK.

"Majelis Kehormatan MK harus manfaatkan momen ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. MK harus berubah, keputusan-keputusannya harus jernih, tanpa intervensi siapapun," kata politisi PKB itu.

Meski terjadi amuk massa di Gedung MK, dirinya tetap berharap agar MK diberikan kewenangan untuk memutus sengketa Pilkada.

"Masyarakat harus bersabar. Sebaiknya MK tetap diberikan kewenangan memutuskan sengketa pilkada. Pendukung harus sportif, legowo terhadap keputusan," kata dia.

Apa yang terjadi di MK, katanya, adalah reaksi ketidakpercayaan publik yang mulai tak percaya dan apatis kepada MK.

 "Yang jadi pemicunya adalah kasus Akil Mochtar. Masalah Akil jadi puncak ketidakpercayaan masyarakat ke MK. Harusnya kasus Akil jadi evaluasi bagi hakim-hakim lainnya," kata Malik.