INFO TABAGSEL.com-Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menceritakan kronologi kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku, Kamis siang.
"Putusan kasus maluku ada tiga perkara. Saat selesai membacakan satu putusan, dan masuk putusan kedua, ada teriakan keras, lalu (terdengar suara dari luar) ada yang memecahkan kaca dan menyumpahi MK," kata dia, mengisahkan kronologi kejadian, di ruang pers MK, Kamis.
Dia mengatakan saat itu para hakim terus melakukan persidangan, karena teriakan dan hujatan itu berlangsung diluar ruang sidang.
Namun tidak lama dari arah pintu masuk ruang sidang terlihat satpam MK menahan desakan.
"Tapi tidak berapa lama mereka masuk beringas. Podium mereka tendang, lempar mikrofon, dan mengejar hakim," kata Akbar.
Melihat itu Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, langsung menutup sidang putusan yang sudah dibacakan, sekaligus menerapkan status skorsing terhadap putusan yang belum sempat dibacakan.
"Saat itu kita duduk dulu melihat apa yang terjadi, tapi ternyata ada yang mengejar kita, sehingga kita langsung masuk ke belakang, dan saya paling terakhir keluar," ujar dia.
Dia menyayangkan kejadian itu. Sebab tugas MK memberikan keadilan, bukan perihal memenangkan atau mengalahkan suatu pasangan calon.
"Ini pelajaran besar, ini bukan berkaitan kredibilitas MK, tetapi perilaku masyarakat yang tidak siap kalah dan siap menang. Putusan MK bukan pendapat MK, tapi mengukuhkan putusan KPU, jadi itu persoalan mereka kalah atau menang dalam pemilu," katanya.
Patrialis menekankan kejadian massa mengamuk di ruang persidangan MK merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Pihaknya akan melakukan evaluasi atas pengamanan terkait pendataan setiap pengunjung ruang sidang.
"Semua tamu akan diberi kartu pengenal, KTP ditinggal," kata Akbar.
Selama ini para pengunjung ruang sidang hanya diperiksa barang bawaan tanpa didata petugas MK. Mereka bebas masuk Gedung MK dengan mengatakan tujuan kedatangannya saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar