INFO TABAGSEL.com-Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto, membantah menerima Rp3 miliat uang dari Proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Tidak pernah," kata dia, saat menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Purwono Santosa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Dia menjadi saksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Padahal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dikatakan Winoto mendapat Rp3 miliar dari total kerugian negara hingga Rp463,67 miliar dari proyek tersebut.
Satu hal yang dia akui, bahwa BPN mengeluarkan sertifikat tanah Hambalang pada 2010.
"Dalam perspektif sampai kepala (BPN) tidak ada masalah jadi dikeluarkan pada 2010, berdasarkan risalah pengolahan data disebutkan izin lokasi bupati Bogor 2004 untuk gedung pelatihan olahraga pelajar nasional, lalu ada pembaruan 2007 untuk gedung pusat pembinaan prestasi olahraga," ungkap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar