INFO TABAGSEL.com-Setelah Anas Urbaningrum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang, istrinya Athiyyah Laila juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Machfud Suroso.
Pada panggilan sebelumnya Athiyyah tak hadir di KPK dengan alasan sakit.
Pada kesempatan lainnya di bulan April lalu, Athiyyah sempat datang ke KPK namun saat kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan.
Dia saat itu mengaku hanya ditanyai penyidik seputar posisinya di PT Dutasari Citralaras, perusahaan yang dipimpin oleh Machfud Soeroso. Perusahaan ini merupakan subkontraktor penggarapan proyek komplek olahraga Hambalang, di Bogor Jawa Barat.
Pada perusahaan itu Athiyyah duduk sebagai komisaris komisaris setidaknya hingga 2009. Ia mengaku sudah tak aktif lagi bekerja untuk perusahaan saat kasus Hambalang mencuat.
Akibat tindak korupsi dalam pembangunan pusat latihan atlet ini, menurut Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara mencapai Rp463 miliar.
Merugikan negara
PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanik dan elektrik berupa penyambungan jaringan listrik pada proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp328 miliar.
KPK mengatakan perusahaan yang dikelola oleh Machfud Suroso ini diuntungkan dalam pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, antara lain diduga karena peran suami Athiyyah, Anas Urbaningrum yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR dan kemudian juga ketua umum partai itu.
Kasus ini juga membuka tabir terhadap peran mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menimbulkan kesan ia sangat berkuasa mengatur jalannya proyek dan anggaran yang dibuat dengan uang negara.
Adalah Nazaruddin yang antara lain berkali-kali menyebut keterlibatan Anas, namun Anas sendiri selalu membantah.
Anas sudah diperiksa oleh KPK sejak 2011, namun status tersangka baru dikenakan Februari 2013.
Sementara pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Anas dan Athiyyah di Jakarta Timur serta menyita uang tunai yang disebut-sebut bernilai Rp1 miliar dari rumah itu.
KPK sebelumnya juga sudah menahan paspor milik Athiyyah dan mencegahnya berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan sejumlah tersangka seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, Machfud Suroso dan Anas Urbaningrum.
Pada panggilan sebelumnya Athiyyah tak hadir di KPK dengan alasan sakit.
Pada kesempatan lainnya di bulan April lalu, Athiyyah sempat datang ke KPK namun saat kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan.
Dia saat itu mengaku hanya ditanyai penyidik seputar posisinya di PT Dutasari Citralaras, perusahaan yang dipimpin oleh Machfud Soeroso. Perusahaan ini merupakan subkontraktor penggarapan proyek komplek olahraga Hambalang, di Bogor Jawa Barat.
Pada perusahaan itu Athiyyah duduk sebagai komisaris komisaris setidaknya hingga 2009. Ia mengaku sudah tak aktif lagi bekerja untuk perusahaan saat kasus Hambalang mencuat.
Akibat tindak korupsi dalam pembangunan pusat latihan atlet ini, menurut Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara mencapai Rp463 miliar.
Merugikan negara
PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanik dan elektrik berupa penyambungan jaringan listrik pada proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp328 miliar.
KPK mengatakan perusahaan yang dikelola oleh Machfud Suroso ini diuntungkan dalam pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, antara lain diduga karena peran suami Athiyyah, Anas Urbaningrum yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR dan kemudian juga ketua umum partai itu.
Kasus ini juga membuka tabir terhadap peran mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menimbulkan kesan ia sangat berkuasa mengatur jalannya proyek dan anggaran yang dibuat dengan uang negara.
Adalah Nazaruddin yang antara lain berkali-kali menyebut keterlibatan Anas, namun Anas sendiri selalu membantah.
Anas sudah diperiksa oleh KPK sejak 2011, namun status tersangka baru dikenakan Februari 2013.
Sementara pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Anas dan Athiyyah di Jakarta Timur serta menyita uang tunai yang disebut-sebut bernilai Rp1 miliar dari rumah itu.
KPK sebelumnya juga sudah menahan paspor milik Athiyyah dan mencegahnya berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan sejumlah tersangka seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, Machfud Suroso dan Anas Urbaningrum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar