INFO TABAGSEL.com-Para dokter di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta, serempak melakukan aksi unjuk rasa, Rabu, sebagai bentuk keprihatinan terhadap tuduhan malpraktek yang menimpa dr Ayu. Aksi ini membuat beberapa pelayanan kesehatan terganggu dan membuat bingung pasien.
Aksi unjuk rasa antara lain digelar di depan Mahkamah Agung (Jakarta), Bandar Lampung, Bandung, Bekasi, Kediri (Jawa Timur), Kudus dan Temanggung (Jawa Tengah), Payakumbuh (Sumbar), Gorontalo, Sampit (Kalteng), dan lainnya. Selain berorasi dan membaca puisi, mereka juga membawa spanduk yang intinya meminta menghentikan kriminalisasi terhadap profesi dokter.
Ayu, seorang dokter di salah satu rumah sakit di Manado ditahan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada 8 November 2013. MA menjatuhkan vonis itu setelah mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Manado.
Di Jakarta, ratusan dokter yang tergabung dalamt Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jaya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Alumni Kedokteran Universitas Samratulangi dan Universitas Kristen Indonesia, serta dokter spesialis lain melakukan aksi solidaritas keprihatinan terhadap tuduhan malpraktek terhadap dokter.
Para dokter yang mengenakan jas putih ini mengawali aksinya pukul 09.00 WIB di Bundaran Hotel Indonesia (HI), lalu berjalan menuju Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
Pada aksi ini, para dokter mengenakan pita hitam di lengan sebelah kiri dan pin yang bertuliskan "Stop Kriminalisasi dokter", serta membagikan pamflet kepada para pengguna jalan yang berisikan kronologi kasus tersebut serta curahan hati para dokter terhadap tindakan kriminalisasi dokter.
Melalui aksi ini, para dokter menuntut diterimanya peninjauan kembali kasus dugaan malpraktik yang diduga dilakukan dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak terhadap Julia Fransiska Makatey, dan membebaskan keduanya.
Sementara di Bandung, sekitar 400 dokter se-Jawa Barat melakukan aksi jalan kaki dari Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandung hingga Gedung Sate Bandung.
"Kami melakukan aksi long march ini merupakan bentuk dukungan kami untuk kasus yang dialami rekan kami dr Ayu di Manado," kata Ketua Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jawa Barat dr Yudi Mulyana Hidayat.
Di depan kantor Gubernur Jawa Barat tersebut, para dokter membacakan pernyataan sikapnya. "Melalui aksi ini, kami juga ingin mengetuk penguasa di tanah air ini untuk memberikan keadilan pada rekan kami di sana," ujar Yudi.
Di Bekasi, Jawa Barat, kalangan dokter Rumah Sakit Umum Daerah, menunda pelayanan kesehatan selama satu jam karena ikut dalam aksi solidaritas penolakan kriminalisasi dokter.
"Kami tidak menghentikan secara total layanan kepada masyarakat, hanya sekedar menunda waktu buka pelayanan poliklinik dari semula jam 09.00 WIB, jadi baru aktif lagi jam 10.00 WIB," kata Ketua IDI Kota Bekasi Anthony D Tulak.
Di Temanggung, para dokter berangkat dari RSUD Djojonegoro dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kabupaten Temanggung yang berjarak sekitar satu kilometer.
Peserta aksi, Wahyo Praptono, mengatakan, selama ini para dokter sering was-was dan cemas dalam bertugas. "Hasil akhir kami serahkan pada Tuhan. Dalam praktik sudah mengacu pada peraturan, kalau dokter sudah melakukan, tinggal tawakal," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, dr Supardjo mengatakan meski berdemonstrasi, pelayanan pada masyarakat baik administrasi dan kesehatan atau pengobatan tetap terlayani, terutama di 24 puskesmas yang ada di Temanggung.
Direktur RSUD Djojonegoro dr Artiono, mengatakan, pelayanan kegawatdaruratan dan kamar bangsal tetap buka, RSUD hanya menutup pelayanan di poliklinik satu hari.
Di Kudus aksi yang dilakukan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah setempat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Beberapa pasien kecele menyusul dokternya ikut dalam aksi solidaritas tersebut.
Sedangkan aksi puluhan dokter di Sampit membuat kaget keluarga pasien dan masyarakat yang hendak berobat ke rumah sakit terbesar di kawasan Kotawaringin tersebut. Tidak heran jika banyak warga kebingungan lantaran selain melakukan demonstrasi, pelayanan rawat jalan di poliklinik rumah sakit tersebut untuk hari ini ditutup.
Meski begitu, pelayanan rawat inap dan pasien yang masuk ke instalasi gawat darurat, tetap dilayani seperti biasa. Begitu pula pelayanan kesehatan di Puskesmas di seluruh Kotim, tetap berjalan seperti biasa.
Dokter Ayu ditangkap karena terlilit kasus tindak pidana perbuatan kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain. Ia dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012.
Korban Julia merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua, pada April 2010. Ia meninggal dunia ketika dalam proses persalinan, sementara anak korban saat ini sudah dewasa, berumur tiga tahun.
Keluarga korban tidak terima dan mengajukan kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Akhirnya, dr Dewa Ayu, yang merupakan satu di antara terpidana kasus malapraktik diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara.
Ia diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 WITA pada awal November 2013 lalu.
Aksi unjuk rasa antara lain digelar di depan Mahkamah Agung (Jakarta), Bandar Lampung, Bandung, Bekasi, Kediri (Jawa Timur), Kudus dan Temanggung (Jawa Tengah), Payakumbuh (Sumbar), Gorontalo, Sampit (Kalteng), dan lainnya. Selain berorasi dan membaca puisi, mereka juga membawa spanduk yang intinya meminta menghentikan kriminalisasi terhadap profesi dokter.
Ayu, seorang dokter di salah satu rumah sakit di Manado ditahan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada 8 November 2013. MA menjatuhkan vonis itu setelah mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Manado.
Di Jakarta, ratusan dokter yang tergabung dalamt Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jaya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Alumni Kedokteran Universitas Samratulangi dan Universitas Kristen Indonesia, serta dokter spesialis lain melakukan aksi solidaritas keprihatinan terhadap tuduhan malpraktek terhadap dokter.
Para dokter yang mengenakan jas putih ini mengawali aksinya pukul 09.00 WIB di Bundaran Hotel Indonesia (HI), lalu berjalan menuju Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
Pada aksi ini, para dokter mengenakan pita hitam di lengan sebelah kiri dan pin yang bertuliskan "Stop Kriminalisasi dokter", serta membagikan pamflet kepada para pengguna jalan yang berisikan kronologi kasus tersebut serta curahan hati para dokter terhadap tindakan kriminalisasi dokter.
Melalui aksi ini, para dokter menuntut diterimanya peninjauan kembali kasus dugaan malpraktik yang diduga dilakukan dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak terhadap Julia Fransiska Makatey, dan membebaskan keduanya.
Sementara di Bandung, sekitar 400 dokter se-Jawa Barat melakukan aksi jalan kaki dari Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandung hingga Gedung Sate Bandung.
"Kami melakukan aksi long march ini merupakan bentuk dukungan kami untuk kasus yang dialami rekan kami dr Ayu di Manado," kata Ketua Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jawa Barat dr Yudi Mulyana Hidayat.
Di depan kantor Gubernur Jawa Barat tersebut, para dokter membacakan pernyataan sikapnya. "Melalui aksi ini, kami juga ingin mengetuk penguasa di tanah air ini untuk memberikan keadilan pada rekan kami di sana," ujar Yudi.
Di Bekasi, Jawa Barat, kalangan dokter Rumah Sakit Umum Daerah, menunda pelayanan kesehatan selama satu jam karena ikut dalam aksi solidaritas penolakan kriminalisasi dokter.
"Kami tidak menghentikan secara total layanan kepada masyarakat, hanya sekedar menunda waktu buka pelayanan poliklinik dari semula jam 09.00 WIB, jadi baru aktif lagi jam 10.00 WIB," kata Ketua IDI Kota Bekasi Anthony D Tulak.
Di Temanggung, para dokter berangkat dari RSUD Djojonegoro dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kabupaten Temanggung yang berjarak sekitar satu kilometer.
Peserta aksi, Wahyo Praptono, mengatakan, selama ini para dokter sering was-was dan cemas dalam bertugas. "Hasil akhir kami serahkan pada Tuhan. Dalam praktik sudah mengacu pada peraturan, kalau dokter sudah melakukan, tinggal tawakal," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, dr Supardjo mengatakan meski berdemonstrasi, pelayanan pada masyarakat baik administrasi dan kesehatan atau pengobatan tetap terlayani, terutama di 24 puskesmas yang ada di Temanggung.
Direktur RSUD Djojonegoro dr Artiono, mengatakan, pelayanan kegawatdaruratan dan kamar bangsal tetap buka, RSUD hanya menutup pelayanan di poliklinik satu hari.
Di Kudus aksi yang dilakukan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah setempat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Beberapa pasien kecele menyusul dokternya ikut dalam aksi solidaritas tersebut.
Sedangkan aksi puluhan dokter di Sampit membuat kaget keluarga pasien dan masyarakat yang hendak berobat ke rumah sakit terbesar di kawasan Kotawaringin tersebut. Tidak heran jika banyak warga kebingungan lantaran selain melakukan demonstrasi, pelayanan rawat jalan di poliklinik rumah sakit tersebut untuk hari ini ditutup.
Meski begitu, pelayanan rawat inap dan pasien yang masuk ke instalasi gawat darurat, tetap dilayani seperti biasa. Begitu pula pelayanan kesehatan di Puskesmas di seluruh Kotim, tetap berjalan seperti biasa.
Dokter Ayu ditangkap karena terlilit kasus tindak pidana perbuatan kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain. Ia dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012.
Korban Julia merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua, pada April 2010. Ia meninggal dunia ketika dalam proses persalinan, sementara anak korban saat ini sudah dewasa, berumur tiga tahun.
Keluarga korban tidak terima dan mengajukan kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Akhirnya, dr Dewa Ayu, yang merupakan satu di antara terpidana kasus malapraktik diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara.
Ia diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 WITA pada awal November 2013 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar