INFO TABAGSEL.com-Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Basyrah Lubis, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Palas pada 2009 yang merugikan negara Rp 6,04 miliar.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/11) petang.
Basyrah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Ayat (1) jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah dilakukan penahanan," kata Dwi Dayanto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, Agustini dan Wiwis meminta agar majelis hakim menjatuhi Basyrah dengan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Mereka menilai hal itu sepenuhnya tanggung jawab mantan Kadis PU dan Pertambangan Kabupaten Palas Chairul Windu Harahap dan pihak rekanan.
Basyrah bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Palas dalam menandatangani kebijakan dalam pembiayaan proyek pembangunan kantor bupati dan gedung DPRD Palas sebesar Rp 6,048 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Dia mengubah sistem pelaksanaan pembangunan dari tahun tunggal menjadi multiyears (tahun jamak) tanpa melalui pembahasan DPRD Palas. Penunjukan PT Bungo Pantai Bersaudara sebagai pelaksana pekerjaan juga tidak sesuai prosedur.
Sesuai penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 6,04 miliar. Nilai kerugian itu muncul karena BPKP menghitung dengan cara total lost. Sebab, areal tempat pembangunan kawasan pusat pemerintahan itu dianggap tidak ada karena belum menjadi aset Pemkab Palas.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar