INFO TABAGSEL.com-Pemerintah sangat berharap bisa memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi Pegawai Negeri Sipil. Melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok bersama DPR, pemerintah mengajukan pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepada PNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.
"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ungkap Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, kemarin.
Tasdik menyebutkan, ketentuan tersebut tidak ada pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menjadi dasar pemberian kesejahteraan PNS saat ini.
Bukan itu saja. Menurut Tasdik, pada RUU ASN, juga disebutkan secara rinci sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS. “Kalau di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan,” terang Tasdik.
Masih di pasal 20, menurut Sekretaris Kementerian PAN-RB itu, dinyatakan juga PNS mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka. Adapun PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.
Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. “UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pension,” jelasnya.
Tasdik menjelaskan, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua". Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan dalam kerangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif. “RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan,”pungkas Tasdik.
"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ungkap Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, kemarin.
Tasdik menyebutkan, ketentuan tersebut tidak ada pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menjadi dasar pemberian kesejahteraan PNS saat ini.
Bukan itu saja. Menurut Tasdik, pada RUU ASN, juga disebutkan secara rinci sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS. “Kalau di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan,” terang Tasdik.
Masih di pasal 20, menurut Sekretaris Kementerian PAN-RB itu, dinyatakan juga PNS mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka. Adapun PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.
Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. “UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pension,” jelasnya.
Tasdik menjelaskan, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua". Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan dalam kerangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif. “RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan,”pungkas Tasdik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar