INFO TABAGSEL.com-Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengemukakan, pelaksanaan jaminan sosial yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dijalankan bertahap. Pada tahap awal, saat BPJS beroperasi mulai 1 Januari 2014, belum semua penduduk menerima layanan asuransi kesehatan dan pekerja ini.
“Format yang dijalankan pertama kali adalah BPJS bidang kesehatan. Pihak yang mendapat fasilitas ini diutamakan fakir miskin atau disebut penerima iuran jamkes.Golongan lain menerima fasilitas awal ini adalah anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan, anggota Polri, serta warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PT Askes dan PT Jamsostek,” kata Menko Kesra dalam sambutannya yang dibacakan Deputi Menko II, Tini Martini, pada Seminar Jaminan Sosial Nasional di Jakarta, Senin (21/10).
Adapun pada tahap kedua bagi penduduk yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019 akan otomatis, sehingga nantinya pada waktu itu, seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan universal.
Dari data terbaru pemerintah, warga yang memperoleh jaminan kesehatan di Indonesia mencapai 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk. Sebagai awalan, iuran fakir miskin disumbang negara sebesar Rp 19.252 per bulan.
Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap, Menko Kesra menuturkan skema iurannya maksimal 5 persen dari gaji, dengan ketentuan sampai 30 Juni 2015, 4,5 persen merupakan kewajiban pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung 1 persen. "Besaran 0,5 persen kemudian 1 persen itu menanggung 1 keluarga, dengan asumsi 1 istri dan tiga anak," tutur Agung.
Untuk pekerja sektor informal, besaran iuran berbeda, sesuai layanan kelas rumah sakit. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan perawatan kelas I Rp 59.000 per bulan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek, masih digodok. Diharapkan pada 2015, pekerja bisa mendapat jaminan sosial khusus pekerja untuk dana pensiun dan lain-lain. Namun besaran iurannya belum ditentukan sampai sekarang.
“Format yang dijalankan pertama kali adalah BPJS bidang kesehatan. Pihak yang mendapat fasilitas ini diutamakan fakir miskin atau disebut penerima iuran jamkes.Golongan lain menerima fasilitas awal ini adalah anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan, anggota Polri, serta warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PT Askes dan PT Jamsostek,” kata Menko Kesra dalam sambutannya yang dibacakan Deputi Menko II, Tini Martini, pada Seminar Jaminan Sosial Nasional di Jakarta, Senin (21/10).
Adapun pada tahap kedua bagi penduduk yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019 akan otomatis, sehingga nantinya pada waktu itu, seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan universal.
Dari data terbaru pemerintah, warga yang memperoleh jaminan kesehatan di Indonesia mencapai 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk. Sebagai awalan, iuran fakir miskin disumbang negara sebesar Rp 19.252 per bulan.
Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap, Menko Kesra menuturkan skema iurannya maksimal 5 persen dari gaji, dengan ketentuan sampai 30 Juni 2015, 4,5 persen merupakan kewajiban pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung 1 persen. "Besaran 0,5 persen kemudian 1 persen itu menanggung 1 keluarga, dengan asumsi 1 istri dan tiga anak," tutur Agung.
Untuk pekerja sektor informal, besaran iuran berbeda, sesuai layanan kelas rumah sakit. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan perawatan kelas I Rp 59.000 per bulan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek, masih digodok. Diharapkan pada 2015, pekerja bisa mendapat jaminan sosial khusus pekerja untuk dana pensiun dan lain-lain. Namun besaran iurannya belum ditentukan sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar