DAFTAR BERITA

Senin, 26 Agustus 2013

TPG Belum Cair 7 Bulan,Polisi Didesak Periksa Pejabat di Disdik Madina


INFO TABAGSEL.com-Polres Madina dan Kejaksaan Negeri Panyabungan didesak untuk memeriksa para pejabat di Dinas Pendidikan dan Dinas Keuangan Pemkab Madina bersama oknum yang terlibat dalam keterlambatan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi sekitar 2000-an guru-guru bersertifikat di Madina untuk periode Januari-Juli. Karena kuat dugaan ada unsur kesengajaan memperlambat pencairan dan dana itu diendapkan atau didepositokan.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Madina, Ahmad Suheri Nasution SSos, Minggu (25/8). Melalui METRO, Suheri mendesak Polres dan Kejari Madina agar melakukan pemeriksaan terhadap semua penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan dan juga dinas keuangan, khusus mengenai dana tunjangan sertifikasi guru.

“Ada dugaan bahwa dana tunjangan sertifikasi sebesar kurang lebih Rp19 miliar yang seyogyanya dibayarkan per triwulan itu sengaja diendapkan sehingga sampai saat ini guru-guru bersetifikasi di Madina berulangkali mengadakan aksi menuntut pemerintah mencairkannya. Jika memang ada indikasi penyalahgunaan maupun penyalahgunaan berupa bentuk lain, kami meminta agar aparat penegak hukum Polres dan Kejaksaan turun tangan untuk memeriksa semua pejabat terkait di dinas pendidikan.

Begitu juga di dinas keuangan agar lebih jelas dimana sebenarnya kendalanya, mengingat defenisi pemeriksaan terhadap pejabat daerah tidak diatur dalam berbagai peraturan secara khusus. Untuk itu polisi berhak melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kapan saja,” ucap Suheri.

Dikatakan Suheri, sebagian besar yang dilakukan para guru beberapa hari lalu merupakan bukti nyata tidak terpenuhi hak konstitusionernya sebagai tenaga pengajar di Madina, mengingat profesi guru ini amat mulia. Oleh sebab itulah menurut Suheri, harapan dari semua lapisan masyarakat agar secepatnya penegak hukum memeriksa supaya lebih jelas dimana kendala dan siapa penyebabnya.

“Masyarakat tidak ingin ada saling tuduh dan mengkambing hitamkan, karena belum lama ini kami mendapat informasi bahwa dinas pendidikan sudah mulai mencari kambing hitam dan dalam hal ini adalah Bupati HM Hidayat Batubara yang belum menandatangani berkas penjabaran pencairan.

Logikanya jika memang disitu kendalanya, kan bias saja sewaktu-waktu pejabat terkait membawa berkas itu untuk ditandatangani Bupati di Jakarta. Kenapa persoalan ini berlarut-larut hingga beberapa bulan, inilah yang menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Dia juga mengimbau bahwa sudah seharusnya Pemkab Madina menerapkan undang-undang keterbukaan public. Sebab menurut Suheri, selama ini khusus di dinas pendidikan sangat sulit untuk memeroleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan lainnya.

“Pemerintah harus transfaran soal penggunaan anggaran ke publik. Jika tidak, itu artinya Pemkab Madina sudah mengangkangi Undang-Undang keterbukaan informasi publik. Dan kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama mendukung langkah hukum atas seluruh praktek KKN yang ada di Madina, demi terwujudnya Madina yang madani,” tambahnya.

Sebelumnyadiberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Madina Imron Lubis SPd yang dikonfirmasi melalui Kasi Subsidi pada Dikmenumjur, Dollar Hapriyanto SAP menjelaskan bahwa pada dasarnya dinas pendidikan sudah mengusulkan pencairan dana sertifikasi guru sejak tiga dua pekan lalu. “Usulan pencairannya sudah kami ajukan sejak dua minggu lalu. Tugas kami hanya mengusulkan,” kata Dollar.

Dikatakan, dana sertifikasi guru ini tidak dicairkan, disebabkan belum ditandatanganinya penjabaran transfer oleh Bupati Madina Hidayat Batubara.

“Kendalanya disitu. Mereka bilang tidak bisa dinaikkan karena penjabaran transfer belum ditandatangai Bupati. Padahal sebelumnya sudah kami tanyakan Kepala Dinas PKAD dan dia berjanji akan membawa berkas penjabaran transfer ke Jakarta untuk ditandatangani Bupati. Ternyata sampai sekarang belum juga dibawa. Bagaimana bisa cair. Artinya kami dari dinas pendidikan hanya bisa mengusulkan, kami tidak memiliki wewenang untuk mencairkan,” ungkap Dollar.(MS)

Tidak ada komentar: