INFO TABAGSEL.com-Metro Siantar.com merilis berita tentang sulitnya mencari informasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan(Psp ).Berita itu dilansir Kamis (18/7) di Website Surat kabar yang tergabung dalam grup Jawa Pos itu. RSUD Kota Psp terkesan mempersulit pemberian informasi publik kepada masyarakat. Untuk konfirmasi tentang jumlah penderita diare yang sedang ditangani rumah sakit pemerintah tersebut, mereka beralasan harus dilakukan secara tertulis dan tidak bisa secara lisan,Tulis Metro Siantar.com
Rabu (17/7), METRO sengaja mendatangi RSUD untuk memperjelas informasi di tengah masyarakat tentang maraknya penderita diare yang terjadi di Kota Psp. Diare ini kebanyakan menyerang bayi lima tahun atau balita.
Setelah memperkenalkan diri, METRO pun bertanya kepada salah seorang pegawai di IGD tentang informasi jumlah penderita penyakit itu. Selanjutnya pegawai itu menyarankan untuk pergi ke kantor RSUD guna mengambil surat pernyataan.
Sampai di kantor yang disebutkan tersebut, mereka mengatakan tidak bisa memberikan informasi jumlah penderita diare kalau tidak ada surat rekomendasi dari kantor yang ingin mengambil informasi tersebut.
“Kami tidak bisa memberikan data penyakit diare tersebut, sebab kalian tidak memiliki surat pengantar tertulis yang menyatakan langsung dari kantor tempat kalian bekerja, yang menyatakan bahwa kalian datang untuk meminta jumlah penderita penyakit diare.
Karena untuk memberikan data penyakit di RSUD ini, terlebih dulu harus didisposisi oleh pimpinan. Makanya kami tidak bisa sembarangan memberikan informasi,” ungkap beberapa pegawai Bagian Umum RSUD yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sementara Direktur RSUD Aminuddin mengatakan, untuk memperoleh informasi jumlah penyakit diare harus ada surat pengantar. Akan tetapi, sebenarnya dirinya bisa saja memberikan surat rekomendasi kepada anggotanya untuk memberikan informasi yang diminta.
“Seharusnya memang harus memiliki surat pengantar, karena informasi penyakit itu bukan informasi yang sembarangan.
Akan tetapi saya bisa langsung memberikan surat rekomendasi kepada anggota saya agar mereka memberikan informasi yang diminta. Namun sekarang saya sudah berada di rumah, besok sajalah datang, karena surat rekomendasi ini juga harus ditandatangani langsung oleh saya,” ungkapnya melalui telepon.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Gerakan Indonesia Bersatu (GIB) Tabagsel Birong Rahmat Harahap mengatakan, sesuai UU RI No 40 tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu tercantum juga di UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa untuk memperoleh informasi, bisa secara langsung dan secara tertulis. Akan tetapi jika yang bersangkutan tidak bisa dijumpai, maka Pers harus membuat pernyataan untuk memperoleh informasi secara tertulis. “Perbuatan yang dilakukan RSUD Kota Psp ini sudah menyalahi ketentuan dari undang-undang yang mengatur lembaga Pers. Jadi seharusnya Dirut RSUD harus menekankan kepada anggotanya agar menerikan informasi secara transparan kepada lembaga Pers. Karena pekerjaan insan pers ini sudah ada Undang-undang yang mengaturnya,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar