DAFTAR BERITA

Kamis, 18 Juli 2013

Gubsu Setuju Anggota DPRD Tapsel, RS Diperiksa


INFO TABAGSEL.com-Gubsu H Gatot Pujo Nugroho melalui suratnya No 170/5556/Tgl 19 Juni 2013, menyetujui pemanggilan terhadap RS,40,anggota DPRD Tapsel diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Eka Pratama AMD, manajer pabrik minyak kelapa sawit PTMIR ( Maju Indo Raya) di Muara Batangtoru, Kab Tapanuli Selatan.

Surat persetujuan ditujukan kepada Kapoldasu dengan tembusan kepada Bupati Tapsel, Ketua DPRD Tapsel,Kapolres Tapsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan , ditandatangani Gubsu H Gatot Pujo Nugroho atas nama Mendagri tertanggal 19 Juni 2013.

Eka Pratama kepada wartawan melalui selulernya,Rabu (17/7), membenarkan turunnya surat persetujuan Gubsu menyusul pengaduannya ke Polres Tapsel pada 19 April 2013, tentang tindak pidana penganiayaan dan pengancaman diduga dilakukan RS dengan mempergunakan pecahan botol di Kantin PT MIR di Desa Muara Ampolu, Kec Muara Batangtoru pada 18 April 2013.

Peristiwa itu mengakibatkan tenggorokan leher korban sakit dan susah untuk menelan. Leher korban sakit akibat dipiting dan dihempaskan ketanah oleh tersangka RS.“Saya berharap dengan turunnya surat persetujuan Gubsu untuk penyidikan terhadap anggota DPRD Tapsel RS, kasusnya tidak berlarut-larut lagi.Saya yakin Polres Tapsel bekerja secara arif dan bijaksana” ujar Eka. (WSP/c13)

Tidak ada komentar: