INFO TABAGSEL.com-Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Rahudman dianggap bersalam atas perbuatannya yakni melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sehingga negara dirugikan Rp1,5 miliar. Saat itu ia masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
"Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dihukum empat tahun penjara,” kata Polim Siregar, salah satu JPU, Kamis (18/7/2013).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Rahudman untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp480 juta atau subsider dua tahun penjara.
“Selain menyalahi aturan, terdakwa juga tidak mencairkan dana tersebut serta tidak membuat laporan pertanggungjawabannya,” tambah JPU.
Ketua Majelis Hakim Sugianto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan komentar, namun Rahudman tidak bersedia dan menyerahkannya kepada kuasa hukum.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Sementara itu, pengacara Rahudman, Julisman, mengatakan jaksa sangat manipulatif dalam menafsirkan fakta di dalam persidangan sehingga merugikan kliennya.
“Seharusnya tidak seperti itu, jaksa harus objektif dan tidak manipulatif serta harus sesuai dengan fakta persidangan,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar