INFO TABAGSEL.com-Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto mengatakan larangan fotokopi e-KTP akan menyulitkan kegiatan perbankan yang berkaitan dengan pendataan nasabah.
"Kalau tidak boleh fotokopi, kegiatan bank akan susah. Sampai saat ini fotokopi KTP itu kan harus dilampirkan dalam beberapa transaksi perbankan, misalnya saat pembukaan tabungan baru, pembukaan deposito dan lain-lain," ujar Riyanto .
Ia menilai ada sistem yang kurang bagus dalam implementasi e-KTP. Apabila perbankan harus menyediakan sendiri card reader e-KTP maka menurutnya, hal itu akan menjadi pemborosan bagi perbankan.
Kalau bank harus punya itu berarti bank harus investasikan itu minimal satu buah di setiap kantor cabang, dan saya juga tidak tahu harganya berapa. Selain itu kalau memang dibutuhkan alat itu maka diperlukan penyesuaian baru," tukasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa fungsifoto kopi KTP bagi perbankan sangat penting, sebagai praktik pendataan identitas para nasabah. Menurut dia tanpa fotokopi KTP maka kegiatan perbankan saat ini tidak bisa dilakukan, karena tidak ada lampiran identitas yang menjadi dasar untuk melakukan sebuah transaksi perbankan.
"Bagaimana kalau nasabah ingin melakukan perjanjian kredit, tanpa fotokopi KTP akan sulit untuk saat ini," ujar dia.
Meskipun demikian, Riyanto percaya ada maksud baik dari Mendagri atas larangan tersebut, yakni demi menjaga keamanan lembaga pelayanan publik.
Dia menilai penggunaan e-KTP beserta card reader bagi perbankan dalam jangka panjang akan sangat baik demi menghindari adanya pemalsuan data nasabah. "Namun untuk jangka pendek artinya bank harus investasi dan perlu ada penyesuaian atas hal ini," tuturnya.
Sementara Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menilai substansi larangan foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah untuk mencegah pemalsuan identitas.
"Mungkin substansinya adalah chip e-KTP yang dibaca. Kalau bentuk penampakan kartu saja (difotokopi) mudah dipalsukan," kata Jahja melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Jahja tidak menyebut apakah pihaknya keberatan dengan larangan itu atau tidak, sebab hingga saat ini masih ada kegiatan perbankan yang mensyaratkan fotokopi KTP bagi para nasabah. Namun, Jahja mempertanyakan sejauh mana penggunaan e-KTP dapat mencegah terjadinya pemalsuan identitas.
"Pertanyaannya, sampai sejauh mana chip di dalam e-KTP tidak bisa digandakan," ujar Jahja yang menyebut pengadaan alat pembaca e-KTP (card reader) akan mendorong kenaikan biaya operasional perbankan.
"Kalau bank harus punya itu berarti bank harus investasikan itu minimal satu buah di setiap kantor cabang, dan saya juga tidak tahu harganya berapa. Selain itu kalau memang dibutuhkan alat itu maka diperlukan penyesuaian baru," tukasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa fungsifoto kopi KTP bagi perbankan sangat penting, sebagai praktik pendataan identitas para nasabah. Menurut dia tanpa fotokopi KTP maka kegiatan perbankan saat ini tidak bisa dilakukan, karena tidak ada lampiran identitas yang menjadi dasar untuk melakukan sebuah transaksi perbankan.
"Bagaimana kalau nasabah ingin melakukan perjanjian kredit, tanpa fotokopi KTP akan sulit untuk saat ini," ujar dia.
Meskipun demikian, Riyanto percaya ada maksud baik dari Mendagri atas larangan tersebut, yakni demi menjaga keamanan lembaga pelayanan publik.
Dia menilai penggunaan e-KTP beserta card reader bagi perbankan dalam jangka panjang akan sangat baik demi menghindari adanya pemalsuan data nasabah. "Namun untuk jangka pendek artinya bank harus investasi dan perlu ada penyesuaian atas hal ini," tuturnya.
"Kalau tidak boleh fotokopi, kegiatan bank akan susah. Sampai saat ini fotokopi KTP itu kan harus dilampirkan dalam beberapa transaksi perbankan, misalnya saat pembukaan tabungan baru, pembukaan deposito dan lain-lain," ujar Riyanto .
Ia menilai ada sistem yang kurang bagus dalam implementasi e-KTP. Apabila perbankan harus menyediakan sendiri card reader e-KTP maka menurutnya, hal itu akan menjadi pemborosan bagi perbankan.
Kalau bank harus punya itu berarti bank harus investasikan itu minimal satu buah di setiap kantor cabang, dan saya juga tidak tahu harganya berapa. Selain itu kalau memang dibutuhkan alat itu maka diperlukan penyesuaian baru," tukasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa fungsifoto kopi KTP bagi perbankan sangat penting, sebagai praktik pendataan identitas para nasabah. Menurut dia tanpa fotokopi KTP maka kegiatan perbankan saat ini tidak bisa dilakukan, karena tidak ada lampiran identitas yang menjadi dasar untuk melakukan sebuah transaksi perbankan.
"Bagaimana kalau nasabah ingin melakukan perjanjian kredit, tanpa fotokopi KTP akan sulit untuk saat ini," ujar dia.
Meskipun demikian, Riyanto percaya ada maksud baik dari Mendagri atas larangan tersebut, yakni demi menjaga keamanan lembaga pelayanan publik.
Dia menilai penggunaan e-KTP beserta card reader bagi perbankan dalam jangka panjang akan sangat baik demi menghindari adanya pemalsuan data nasabah. "Namun untuk jangka pendek artinya bank harus investasi dan perlu ada penyesuaian atas hal ini," tuturnya.
Sementara Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menilai substansi larangan foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah untuk mencegah pemalsuan identitas.
"Mungkin substansinya adalah chip e-KTP yang dibaca. Kalau bentuk penampakan kartu saja (difotokopi) mudah dipalsukan," kata Jahja melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Jahja tidak menyebut apakah pihaknya keberatan dengan larangan itu atau tidak, sebab hingga saat ini masih ada kegiatan perbankan yang mensyaratkan fotokopi KTP bagi para nasabah. Namun, Jahja mempertanyakan sejauh mana penggunaan e-KTP dapat mencegah terjadinya pemalsuan identitas.
"Pertanyaannya, sampai sejauh mana chip di dalam e-KTP tidak bisa digandakan," ujar Jahja yang menyebut pengadaan alat pembaca e-KTP (card reader) akan mendorong kenaikan biaya operasional perbankan.
"Kalau bank harus punya itu berarti bank harus investasikan itu minimal satu buah di setiap kantor cabang, dan saya juga tidak tahu harganya berapa. Selain itu kalau memang dibutuhkan alat itu maka diperlukan penyesuaian baru," tukasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa fungsifoto kopi KTP bagi perbankan sangat penting, sebagai praktik pendataan identitas para nasabah. Menurut dia tanpa fotokopi KTP maka kegiatan perbankan saat ini tidak bisa dilakukan, karena tidak ada lampiran identitas yang menjadi dasar untuk melakukan sebuah transaksi perbankan.
"Bagaimana kalau nasabah ingin melakukan perjanjian kredit, tanpa fotokopi KTP akan sulit untuk saat ini," ujar dia.
Meskipun demikian, Riyanto percaya ada maksud baik dari Mendagri atas larangan tersebut, yakni demi menjaga keamanan lembaga pelayanan publik.
Dia menilai penggunaan e-KTP beserta card reader bagi perbankan dalam jangka panjang akan sangat baik demi menghindari adanya pemalsuan data nasabah. "Namun untuk jangka pendek artinya bank harus investasi dan perlu ada penyesuaian atas hal ini," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar