Lindsay Sandiford |
Sandiford sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan kokain seberat 4,8 kg.
Dalam pembelaan di persidangan sebelumnya, Sandiford mengatakan, dia dipaksa membawa kokain tersebut, namun pembelaannya tidak diterima oleh hakim yang menyidangkan perkaranya baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan tinggi.
Hakim di Pengadilan Tinggi Bali mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan sudah tepat dan benar.
Sandiford yang berusia 56 tahun telah mengumpulan donasi publik hingga £10,000 atau sekitar Rp151 juta lebih untuk membiaya penanganan hukum pada kasusnya.
Perlawanan hukum
Kementerian Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris (FCO) memang tidak memberikan bantuan untuk membiayai upaya hukumnya karena dia terlibat kejahatan.
Namun FCO dapat memberikan bantuan bagi warganya yang ditangkap di luar negeri, misalnya dengan menyediakan daftar pengacara dan penterjemah lokal.
Sandiford sebelumnya ditangkap di Bali Mei tahun lalu setelah melalui penerbangan dari Thailand dan dia dituduh berada di pusat suatu jaringan perdagangan narkoba.
Dalam sidang pengadilan di Denpasar, Bali, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Sandiford.
Sandiford masih mempunyai kesempatan untuk lepas dari jeratan hukuman mati jika upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung karena dia bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Kalaupun upaya itu juga ditolak dia bisa mengajukan grasi kepada Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar