Ilustrasi |
INFO TABAGSEL.com- Saputra, salah seorang tahanan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, terpaksa ditembak karena melarikan diri usai menjalani sidang vonis di pengadilan negeri setempat.
Pria, terdakwa kasus pemerasan tersebut, saat ini dirawat di RSUD Kota Padangsidempuan. Dia ditembak di kaki kirinya.
Saat kejadian, Hendri akan dibawa masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Salambue. Namun, setelah turun dari mobil tahanan, Hendri malah kabur ke rumahnya di Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dalam kondisi tangan masih diborgol.
Dia tidak mengindahkan peringatan petugas, malah terus kabur. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan.
Sementara itu, Hendri mengaku nekat kabur dari tahanan karena ingin menemui istrinya. Sebab, dia sudah lama tidak bertemu dengan istrinya.
“Waktu itu saya ingat dengan istri saya, karena saya sudah lama tidak berjumpa dengan dia, makanya setelah turun dari mobil, saya langsung lari dan menjumpai istri saya,” tutur Hendri, Kamis (31/1/2013).
Majelis hakim memvonis Hendri dengan hukuman penjara selama 18 bulan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Pasar Sangkumpal Bonang, Padangsidempuan.
(Ziaul Haq Nasution/Sindo TV/ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar