INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara menetapkan zona kampanye terhadap lima pasangan calon yang maju dalam pemilihan gubernur Sumut melalui pengundian di Kantor KPU Sumut Medan (1/2/2013) .
Kelima pasangan calon diberikan kesempatan melakukan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum selama 10 hari di lima zona yang tersedia. Masing-masing calon mendapat dua kali kesempatan di setiap zona.
Kampanye Pilgubsu sendiri dijadwalkan mulai digelar pada tanggal 18 Februari hingga 3 Maret 2013 mendatang.
Dari hasil pengundian,
Kelima pasangan calon diberikan kesempatan melakukan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum selama 10 hari di lima zona yang tersedia. Masing-masing calon mendapat dua kali kesempatan di setiap zona.
Kampanye Pilgubsu sendiri dijadwalkan mulai digelar pada tanggal 18 Februari hingga 3 Maret 2013 mendatang.
Dari hasil pengundian,
20 Februari2013.
- Zona I pasangan nomor urut empat Amri Tambunan - RE Nainggolan.
- Zona II pasangan nomor urut dua Effendi Simbolon-Jumiran Abdi
- Zona III Pasangan nomor urut tiga Chairuman Harahap-Fadly Nurzal
- Zona IV pasangan nomor urut lima Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry
- Zona V pasangan nomor urut satu Gus Irawan Pasaribu-Soekirman
Zona kampanye yang sudah ditetapkan, yaitu
- Zona I; Medan
- Zona II; Deli Serdang-Sergai-Kota Tebing-Pematang Siantar-Simalungun.
- Zona III; Binjai-Langkat-Karo-Dairi-Pakpak-Samosir.
- Zona IV; Asahan-Batu Bara-T. Balai-L. Batu-Labura-Labusel-Tapsel-Padang Sidempuan-Palas-Paluta dan Madina.
- Zona V, Tapteng-Sibolga-Taput-Tobasa-Humbahas-Nias-Gunung Sitoli-Nias Utara-Nias Barat-Nias Selatan.
"lalu digilir seterusnya di masing-masing zona,"kata Anggota KPU Sumut Turunan B Gulo di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (31/1).
Turunan mengatakan kampanye terbuka dimulai dengan pembacaan visi dan misi pasangan calon pada 18 Februari dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut. Selanjutnya disusul dengan pemasangan alat peraga kampanye secara srentak oleh seluruh tim pasangan calon.
Untuk kampanye rapat umum pihaknya sengaja hanya membaginya dalam 10 hari meski yang disediakan 14 hari. Hal itu untuk memudahkan pembagian zona dan agar ada rasa keadilan setiap pasangan calon mendapatkan dua kali kesempatan di kelima zona yang ada.
Pembagian zona dilakukan hanya untuk mencegah terjadinya benturan fisik antarmassa kampanye masing-masing pasangan calon. Jadi konsentrasi massa kampanye dapat lebih terpusat dan memudahkan aparat kepolisian untuk memberikan pengamanan.
Anggota KPU Sumut lainnya Surya Perdana menambahkan pembagian zona dilakukan berdasarkan letak geografis dan jumlah penduduk. Karena itu Zona I hanya diisi Medan sebagai ibukota provinsi. Sedangkan zona lainnya terdiri dari beberapa kabupaten/kota.
"Jadi nanti pasangan calon bebas berkampanye di kabupaten/kota mana saja sesuai dengan lingkup zonanya. Apakah dilakukan di satu titik atau di beberapa titik selama masih dalam satu zona," terang Surya.
Dalam pembagian zona kampanye tersebut, tampak tim kampanye masing-masing pasangan calon yang hadir tidak keberatan dengan pembagian yang ada. Beberapa tim sukses hanya mempertanyakan hal-hal teknis seputar kampanye.
Turunan mengatakan kampanye terbuka dimulai dengan pembacaan visi dan misi pasangan calon pada 18 Februari dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut. Selanjutnya disusul dengan pemasangan alat peraga kampanye secara srentak oleh seluruh tim pasangan calon.
Untuk kampanye rapat umum pihaknya sengaja hanya membaginya dalam 10 hari meski yang disediakan 14 hari. Hal itu untuk memudahkan pembagian zona dan agar ada rasa keadilan setiap pasangan calon mendapatkan dua kali kesempatan di kelima zona yang ada.
Pembagian zona dilakukan hanya untuk mencegah terjadinya benturan fisik antarmassa kampanye masing-masing pasangan calon. Jadi konsentrasi massa kampanye dapat lebih terpusat dan memudahkan aparat kepolisian untuk memberikan pengamanan.
Anggota KPU Sumut lainnya Surya Perdana menambahkan pembagian zona dilakukan berdasarkan letak geografis dan jumlah penduduk. Karena itu Zona I hanya diisi Medan sebagai ibukota provinsi. Sedangkan zona lainnya terdiri dari beberapa kabupaten/kota.
"Jadi nanti pasangan calon bebas berkampanye di kabupaten/kota mana saja sesuai dengan lingkup zonanya. Apakah dilakukan di satu titik atau di beberapa titik selama masih dalam satu zona," terang Surya.
Dalam pembagian zona kampanye tersebut, tampak tim kampanye masing-masing pasangan calon yang hadir tidak keberatan dengan pembagian yang ada. Beberapa tim sukses hanya mempertanyakan hal-hal teknis seputar kampanye.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar