DAFTAR BERITA

Selasa, 12 Februari 2013

DPR sahkan UU tentang pendanaan terorisme

ilustrasi

INFO TABAGSEL.com-Melalui Undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/02), polisi dapat mempidanakan penyandang dana kegiatan terorisme serta membekukan asetnya.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, undang-undang ini sangat penting untuk mencegah aksi-aksi terorisme, karena pasokan dana merupakan urat nadi kegiatan terorisme.


"Sekarang urat nadi kegiatan terorisme yang berupa pendanaan sudah diatur dalam Undang-undang," kata Amir Syamsudin kepada wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho, usai pengesahan undang-undang tersebut di DPR, Selasa (12/02) siang.

Sementara, Dirjen urusan Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hasan Kleib mengatakan, keberadaan undang-undang ini menjadi penting, karena selama ini orang-orang yang disebut mendanai aksi terorisme tidak pernah tersentuh. .

"Selama ini sudah ada program deradikalisasi, sudah ada penangkapan tersangka terorisme, tapi siapa yang mendanai, tidak ada hukum yang menindaknya," kata Hasan Kleib.

Selain nantinya dapat dijadikan pegangan aparat kepolisian untuk mempidanakan penyandang dana teroris, menurut Hasan, undang-undang ini juga dapat menjadi legitimasi otoritas terkait untuk membekukan aset-aset yang diduga untuk kegiatan teroris.
Kepentingan nasional

Dalam pidato sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, pemberlakuan UU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, akan memperkuat wewenang dan peran instansi terkait seperti PPATK, Direktorat jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.



"Selama ini sudah ada program deradikalisasi, sudah ada penangkapan tersangka terorisme, tapi siapa yang mendanai, tidak ada hukum yang menindaknya"


Dirjen urusan Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib.

Belum jelas seperti apa teknis wewenang ketiga lembaga itu, namun Ketua Panitia Khusus RUU itu, Adang Daradjatun, meminta pemerintah Indonesia tidak sewenang-wenang dalam menerapkan isi undang-undang ini.

"Penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif," kata Daradjatun, yang juga politisi PKS.

Dia juga meminta agar pemerintah Indonesia harus mengutamakan kepentingan nasional di tengah kepentingan dunia internasional terkait isu terorisme dan pendanaan terorisme.

"Kemudian, mekanisme pengawasan terhadap pengiriman uang yang diduga untuk mendanai terorisme, ini diperlukan agar institusi tidak sewenang-wenang," katanya lebih lanjut.

Selain itu, sambungnya, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif.

Dalam pidatonya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, pemberlakuan undang-undang ini sudah mengakomodasi aspek pemajuan HAM serta prinsip kepentingan nasional.

Pembuatan undang -undang ini, masih menurut Amir Syamsudin, merupakan langkah lanjutan pemerintah setelah meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme pada 1999 ke dalam Undang-Undang No6 Tahun 2006,

Tidak ada komentar: