INFO TABAGSEL.com-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar semua partai
politik (parpol) baik yang ada di parlemen, non parlemen maupun yang
baru untuk mengikuti verifikasi di KPU dan penetapan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen itu wajib dipatuhi.
Wakil Ketua Komis II DPR RI dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Naja menuturkan, alasan wajibnya mematuhi keputusan MK itu karena lembaga yang dipimpin Mahmud MD tersebut memiliki kewenangan yang besar untuk mengkaji undang-undang dan keputusan tersebut sudah final.
Menyinggung kesiapan PAN dalam mengikuti verifikasi,Sekjen PAN, Abdul Hakam Naja mengaku, waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi administratif parpol mulai 10 Agustus dan berakhir pada 7 September mendatang sangat singkat. Padahal, ini menyangkut teknis administratif yang harus dilakukan dengan teliti.Untuk itu, partai berlambang matahari ini meminta kelonggaran waktu minimal satu bulan untuk memenuhi proses tersebut.
"Waktu yang diberikan harusnya diperpanjang, minimal satu bulan, karena ini menyangkut teknis administratif. Jadi, harus mendata ulang seluruh persyaratan dalam proses verifikasi seperti struktur kepengurusan dan jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA)," jelas Hakam .
Sumber : Okezone
Wakil Ketua Komis II DPR RI dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Naja menuturkan, alasan wajibnya mematuhi keputusan MK itu karena lembaga yang dipimpin Mahmud MD tersebut memiliki kewenangan yang besar untuk mengkaji undang-undang dan keputusan tersebut sudah final.
Menyinggung kesiapan PAN dalam mengikuti verifikasi,Sekjen PAN, Abdul Hakam Naja mengaku, waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi administratif parpol mulai 10 Agustus dan berakhir pada 7 September mendatang sangat singkat. Padahal, ini menyangkut teknis administratif yang harus dilakukan dengan teliti.Untuk itu, partai berlambang matahari ini meminta kelonggaran waktu minimal satu bulan untuk memenuhi proses tersebut.
"Waktu yang diberikan harusnya diperpanjang, minimal satu bulan, karena ini menyangkut teknis administratif. Jadi, harus mendata ulang seluruh persyaratan dalam proses verifikasi seperti struktur kepengurusan dan jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA)," jelas Hakam .
Sumber : Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar