INFO TABAGSEL.com-Segenap lapisan masyarakat sebagai
pelamar umum pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun
Anggaran (T.A.) 2012 boleh merasa lega karena pertanyaan tentang kapan
waktu ujian kompetensi dasar bagi CPNS tersebut sudah ditetapkan. Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan
CPNS Nasional telah menerbitkan Surat Bernomor: K26-30/V250-1/50
tertanggal 30 Agustus 2012 tentang Waktu pelaksanaan ujian kompetensi
dasar CPNS bagi jabatan yang dikecualikan selama penundaan sementara
(moratorium) penerimaan CPNS T.A 2012. Surat tersebut ditujukan kepada
para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.
Surat tersebut juga mengamanatkan kepada Panitia Pengadaan Instansi untuk segera menyerahkan formulir Lembar Jawaban Komputer (LJK) disertai dengan berita acaranya kepada Sekretariat Panitia CPNS Nasional/Tim Pengolah Hasil Ujian di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat. Sementara terkait pemusnahan soal ujian, termasuk sisa soal ujian sisa formulir LJK setelah pelaksanaan ujian dilakukan di masing-masing Instansi dengan berita acara yang akan disaksikan oleh Tim Pemantau/Pengawas Instansi bersama Kepolisian setempat pada hari itu juga. (Humas BKN)
Dengan terbitnya Surat Kepala BKN tersebut, secara jelas dinyatakan
bahwa waktu penyelenggaraan ujian kompetensi dasar di Instansi Pusat
maupun Daerah dilaksanakan bersamaan secara nasional. Ujian CPNS secara
serentak tersebut akan berlangsung pada Sabtu, 8 September 2012 selama
2,5 jam. Sedangkan rincian pembagian waktu perwilayah Indonesia sebagai
berikut: Wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat mulai pukul 08.00 s.d.
10.30 (WIB), Waktu Indonesia Bagian Tengah mulai pukul 09.00 s.d. 11.30
(WITA) dan Waktu Indonesia Bagian Timur mulai pukul 10.00 s.d. 12.30
(WIT).
Surat tersebut juga mengamanatkan kepada Panitia Pengadaan Instansi untuk segera menyerahkan formulir Lembar Jawaban Komputer (LJK) disertai dengan berita acaranya kepada Sekretariat Panitia CPNS Nasional/Tim Pengolah Hasil Ujian di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat. Sementara terkait pemusnahan soal ujian, termasuk sisa soal ujian sisa formulir LJK setelah pelaksanaan ujian dilakukan di masing-masing Instansi dengan berita acara yang akan disaksikan oleh Tim Pemantau/Pengawas Instansi bersama Kepolisian setempat pada hari itu juga. (Humas BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar