INFO TABAGSEL.com-Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menetapkan tujuh tersangka dalam bentrok di lokasi tambang emas PT Sorik Mas Mining di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Tujuh tersangka diamankan, status mereka tersangka," kata Kapolres Madina AKBP Fauzi Dalimunthe, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (7/7/2012).
Dalam kesempatan terpisah, Karo Penmas Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan permasalahan batas wilayah yang disengketakan warga tersebut tengah dicari jalan keluarnya. Namun, warga diduga terpancing emosi dan merusak base camp pertambangan.
"Masyarakat ini yang selama ini melakukan kegiatan tambang tapi dikategorikan penambang liar atau ilegal mining yang menuntut lokasi yang mereka inginkan. Namun belum disampaikan masyarakat sudah mengambil langkah-langkahnya sendiri," terang Boy.
Boy membantah informasi yang menyebutkan adanya korban luka dari pihak demonstran karena diterjang peluru tajam.
"Masyarakat yang luka itu terkena peluru karet, tidak ada peluru tajam," tegas Boy.
Selain korban dari pihak demonstran, korban luka juga menimpa Kapolres dan seorang anggota Brimob Polda Sumut yang ikut mengamankan jalannya aksi massa.
"Kapolres terluka di tangan kanan akibat kena lemparan batu," kata Boy.
Barang bukti yang disita polisi terkait aksi perusakan yang dilakukan warga antara lain, pecahan batu, martil, pahat dan juga rekaman video.
"Kita mengimbau masyarakat untuk menghindari cara-cara kekerasan seperti ini," kata Boy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar