INFO PALUTA.com-Salah satu kasus yang mempertanyakan Walikota Medan, Rahudman Harahap, adalah kasus calon pegawai negeri sipil atau CPNS Gate. Dalam kasus ini, Rahudman harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan gugatan 17 CPNS Pemko Medan 2010. Namun sampai saat ini, putusan itu belum dijalankan Rahudman.
Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ahmad Irwandi Lubis kepada Waspada Online, tadi malam mengatakan, Rahudman Harahap sebagai decision maker, sudah seharusnya memiliki itikad baik menyikapi dua lembaga peradilan yang memenangkan penggugat. “Sejak awal Rahudman Harahap sebagai walikota Medan tidak memiliki itikad baik karena semakin diladeninya kasus tersebut masyarakat dianggapnya sebagai musuh.,” katanya.
Menurutnya, walaupun Pemko Medan masih berhak mengajukan kasasi atas putusan kedua lembaga peradilan tersebut, Rahudman harus secara jantan melaksanakan putusan. Dikatakan, sampai saat ini Pemko Medan belum ada bersikap soal putusan banding tersebut walaupun memang masih belum inkracht. Namun, keputusan itu sudah keputusan majelis.
Rahudman juga harus mengakui, bahwa ada kebijakan Pemerintah Kota Medan yang keliru untuk itulah putusan sudah dapat dilaksanakan karena itulah keputusan majelis. “Tahu diri saja,” ujarnya.
Pekan lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan keputusan PN Medan terkait gugatan 17 CPNS Pemko Medan yang dinyatakan kalah dalam seleksi penerimaan CPNS Pemko Medan. PT memutuskan menguatkan putusan PN Medan tanggal 26 Oktober 2011, Nomor.69/PDT.G/2011/PN-Mdn, yang dimohonkan banding tersebut.
Sekitar 1.219 warga Kota Medan melalui mekanisme Gugatan Citizen Law Suite menggugat Pemko Medan atas kalahnya 17 CPNS yang sebelumnya dinyatakan menang. "Putusan Pengadilan Tinggi Medan, tertanggal 05 April 2012, nomor: 70 PDT./2012/PT.MDN, yang dimintakan Banding oleh Pemko Medan, kembali menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang memenangkan para penggugat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai kuasa penggugat menggugat Pemko Medan sesuai Nomor.69/PDT.G/2011/PN-Mdn, tertanggal 26 Oktober 2011. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut amarnya menerima permohonan Banding dari pihak tergugat atau pembanding," ujar Irwandi.
Dalam peradilan tingkat pertama di PN Medan dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Pemko Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak meluluskan 17 Peserta CPNSD Kota Medan. Kemudian dalam putusan itu juga Pemko Medan diperintahkan untuk meminta maaf kepada 17 CPNSD Kota Medan yang telah dirugikan baik secara materil maupun immaterial. Permohonan maaf dimaksud dilakukan melalui 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik yang ada di Sumatera Utara.
Lembaga Bantuan Hukum Medan meminta kepada Pemko Medan selaku tergugat agar serta merta menerima, mematuhi seraya melaksanakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Jo Pengadilan Tinggi Sumut dimaksud.
Sementara itu, salah seorang CPNS yang turut menjadi penggugat dalam kasus tersebut, kepada Waspada Online, mengatakan bahwa Rahudman dan Pemko Medan harus mematuhi putusan pengadilan tersebut dan segera mengangkat mereka kembali menjadi CPNS. “Kami masih berharap bang,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibie Daulay kepada Waspada Online, mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi atas vonis PT Sumut tersebut. “Baru hari ini diajukan memori kasasinya saya lupa nomornya,” ujarnya.
Menurut Habibie, pihaknya belum akan melaksanakan putusan PT tersebut karena masih adanya upaya hukum kasasi dan itu telah diajukan hari ini, Rabu (16/5). Dikatakan, Pemko Medan masih berharap bahwa putusan kasasi akan membatalkan putusan pengadilan banding.
Sumber : Waspada online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar