Blangpidie, (Analisa).
Sebanyak 54 tenaga honorer kategori II (K II) di jajaran Setdakab Aceh
Barat Daya (Abdya) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi ketentuan
(TMK), Sabtu (12/5), yang berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
berkas oleh tim khusus yang dibentuk oleh Pj bupati setempat.
Tim yang diketuai drh.
Cut Hasnah Nur yang sudah bekerja sejak 25 April sampai 9 Mei lalu
melakukan verifikasi dan validasi terhadap 414 berkas tenaga honorer
yang masuk ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sampai
dengan 6 Mei lalu, berdasarkan hasil perekaman data ulang oleh
masing-masing SKPD.
Tim khusus tersebut terdiri dari unsur BKPP, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Dinas Pendidikan dan unsur terkait lainnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pj bupati Abdya.
Dari ke-414 berkas tenaga honorer K II yang masuk ke BKPP, 54 berkas di antaranya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan atau gugur dan 360 berkas tenaga honorer lainnya dinyatakan lulus untuk tahap awal.
Ke-54 tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan tersebut meliputi tenaga honorer formasi guru, arsiparis, perawat dan administrasi lainnya.
Terkait tenaga honorer K II yang tidak memenuhi ketentuan, menurut Kepala BKPP Abdya, Cut Hasnah Nur sebagian besar mereka tidak memenuhi syarat sebagai mana yang telah diatur dalam SE Menpan Nomor 5/2010 dan SE Menpan Nomor 3/2012, antara lain tanggal penetapan SK di bawah tanggal 11 November 2005 dan tidak dapat memperlihatkan SK asli tahun 2005.
Sudah Diumumkan
"Nama-nama tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan maupun yang memenuhi ketentuan sudah kita umumkan pada papan pengumuman kantor BKPP", kata Sekdakab Abdya, Yufrizal S Umar.
Dikatakan, apabila ada yang keberatan baik mereka yang tidak memenuhi ketentuan maupun yang memenuhi ketentuan, Yufriza dan Cut Hasnah mempersilakan menyampaikan komplain kepada BKPP.
"Komplain kami minta harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang autentik. Insya Allah kami akan menerima dan melayani," kata Cut Hasnah.
Bagi tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi ketentuan atau lulus pada tahap awal, bukan berarti mereka telah lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena masih ada verifikasi dan validasi pada tahap berikutnya oleh tim pusat.
Ditambahkan, nama-nama tenaga honorer yang lulus pada tahap awal, akan segera dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer K II tersebut, akan dilaksanakan dengan syarat berdasarkan SE Menpan Nomor 5/2010 dan SE Menpan 3/2012 tentang data tenaga honorer K I dan KII.(ags)
Tim khusus tersebut terdiri dari unsur BKPP, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Dinas Pendidikan dan unsur terkait lainnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pj bupati Abdya.
Dari ke-414 berkas tenaga honorer K II yang masuk ke BKPP, 54 berkas di antaranya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan atau gugur dan 360 berkas tenaga honorer lainnya dinyatakan lulus untuk tahap awal.
Ke-54 tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan tersebut meliputi tenaga honorer formasi guru, arsiparis, perawat dan administrasi lainnya.
Terkait tenaga honorer K II yang tidak memenuhi ketentuan, menurut Kepala BKPP Abdya, Cut Hasnah Nur sebagian besar mereka tidak memenuhi syarat sebagai mana yang telah diatur dalam SE Menpan Nomor 5/2010 dan SE Menpan Nomor 3/2012, antara lain tanggal penetapan SK di bawah tanggal 11 November 2005 dan tidak dapat memperlihatkan SK asli tahun 2005.
Sudah Diumumkan
"Nama-nama tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan maupun yang memenuhi ketentuan sudah kita umumkan pada papan pengumuman kantor BKPP", kata Sekdakab Abdya, Yufrizal S Umar.
Dikatakan, apabila ada yang keberatan baik mereka yang tidak memenuhi ketentuan maupun yang memenuhi ketentuan, Yufriza dan Cut Hasnah mempersilakan menyampaikan komplain kepada BKPP.
"Komplain kami minta harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang autentik. Insya Allah kami akan menerima dan melayani," kata Cut Hasnah.
Bagi tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi ketentuan atau lulus pada tahap awal, bukan berarti mereka telah lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena masih ada verifikasi dan validasi pada tahap berikutnya oleh tim pusat.
Ditambahkan, nama-nama tenaga honorer yang lulus pada tahap awal, akan segera dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer K II tersebut, akan dilaksanakan dengan syarat berdasarkan SE Menpan Nomor 5/2010 dan SE Menpan 3/2012 tentang data tenaga honorer K I dan KII.(ags)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar