DAFTAR BERITA

Senin, 14 Mei 2012

Ratusan Honorer Laporkan Dugaan Pemalsuan Data


Langsa, (Analisa). Sebanyak 317 tenaga honor yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer 05 melapor ke Polres Langsa atas dugaan kasus manipulasi (pemalsuan) data tenaga honor tahun 2005 yang lulus kriteria Kategori I (K-I) yang dipersiapkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Langsa 2012 oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.
Laporan tersebut atas nama pelapor Robby Rubianto, dengan No: TBL/149/V/2012/Aceh/Res Langsa, tanggal 4 Mei 2012 dan diterima Kanit I SPK Polres Langsa, Ipda S Karo-karo. Perkara laporan ini menyangkut pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan jajaran BKPP Kota Langsa.

Demikian disampaikan, Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer 05 Kota Langsa, Robby Rubianto SE, kepada Analisa, Minggu (13/5).

Menurutnya, dugaan manipulasi data dimaksud terjadi karena dari sebanyak 233 tenaga honorer yang masuk dalam database K-I sebagiannya disinyalir memiliki Surat Keputusan (SK) tenaga honor fiktif karena tidak memiliki SK pengangkatan sebagaimana syarat verifikasi dan validasi K-I.

Selain itu, dugaan manipulasi data lainnya sejumlah SK tenaga honor yang lulus itu, Terhitung Masa Tugas (TMT) berubah menjadi tanggal 1 Januari 2005 dan ditandatangani almarhum Walikota Langsa, Yusuf Yahya. Padahal, almarhum dilantik menjabat sebagai Walikota Langsa mulai Maret 2005.

"Kan mustahil sebelum alm Yusuf Yahya dilantik namun telah menandatangani SK pada Januari 2005," ungkapnya seraya menambahkan, ini salah satu temuan dan bukti dugaan manipulasi data tenaga honorer 2005 yang lulus K-I.

Dia meminta BKPP Kota Langsa sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan ulang dan silang karena instansi inilah yang dapat mengeluarkan SK.

Lebih lanjut Robby mengatakan, seluruh SK tenaga honor yang lulus K-I 2012 memiliki TMT mulai Maret, Juli, Agustus,September, dan Oktober 2005. Sedangkan yang memenuhi kriteria atau syarat untuk masuk K-I 2012, berdasarkan PP No 48/2005, diteruskan pada PP No 43/2007 dan SE Menpan 2010 yaitu masa kerja tenaga honor minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus-menerus.

Mewakili ratusan honorer 2005 Kota Langsa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer 05, dia melaporkan kasus dugaan manipulasi ini secara resmi sekaligus menyerahkan sejumlah bukti pemalsuan data, termasuk nama fiktif.

"Saya juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Tipiko Polres Langsa," ujarnya.

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi SH SIK, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (13/5) membenarkan adanya laporan ini.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Tidak ada komentar: