DAFTAR BERITA

Jumat, 13 April 2012

Dicurangi, Ratusan Guru Honor TK Menangis di DPRD Kampar


Riauterkini-BANGKINANG-Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kampar dengan lebih ratusan guru Taman Kanak-kanak (TK) bersatus honor, Jumat (13/4/12) berlangsung penuh haru. Banyak di antara para guru TK yang sangat emosional hingga menangis saat menuturkan ketidak-adilan yang menimpa mereka.

Para guru TK tersebut merasa dicurangi dalam proses pengangkatan guru honor untuk CPNS. Sebab, ada fakta sebanyak sebanyak 40 orang guru TK baru honor pada tahun 2008 bakal diangkat sebagai CPNS. Padahal, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokirasi (PAN dan RB), ditegaskan honor yang bisa diangkat jadi CPNS syarat minimalnya sudah bertugas sejak 2005 tanpa putus.

‘’ Dari data yang kami peroleh terdapat sebanyak 40 orang guru TK yang honor pada tahun 2008 bakal di angkat menjadi CPNS seperti data base yang diumukan pihak BAKD Kampar beberapa waktu lalu, kenapa ini bisa terjadi padahal sesuai surat yang kami terima untuk pendataan guru honor dan kontrak harus dari tahun 2005 ada apa ini,’’ Ujar Sri Amalia salah seorang perwakilan guru TK saat hearing yang langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ahmad Fikri tersebut.

Dipaparkan Sri Amalia, di antara para guru TK yang hadir saat ini, sangat banyak yang sudah bertugas belasan tahun. Bahkan ada yang sudah mengajar sejak 1988, namun tak masuk daftar guru TK honor yang bakal diangkat jadi CPNS.

"Ada diantara kami yang sudah mengajar sejak 20 tahun lalu, tetapi namanya tidak masuk dalam honor yang akan diangkat jadi CPNS. Ini tidak adil. Kami merasa sangat dicurangi," runtuknya.

Hal serupa juga disampaikan Syafriani perwakilan guru TK lainnya. Ia menyatakan bahwa meskipun dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menegaskan bahwa untuk pengangkatan CPNS ini hanya untuk para guru honor dan kontrak yang bekerja di instansi pemerintah,’’Walaupun kami mengajar di TK Swasta tapi apakah kami tidak memiliki hak yang sama, bukan kami tidak mau mengajar di TK negeri namun pemerintah daerah belum mau untuk membangun TK Negeri,’’jelasnya.

‘’ TK swasta yang ada di Kabupaten Kampar ini sebanyak 353 sekolah dan untuk TK Negeri hanya 4 jadi apakah karena kami mengajar di TK swasta lalu kami dipandang sebelah mata dan selalu di anak tirikan, untuk Bapak-Bapak ketahui kami yang mengajar di TK ini ada yang hanya menerima honor Rp 50 ribu perbulan bahkan ada yang sukarela tanpa menerima honor sepersen pun, apakah nasib kami akan seperti ini terus untuk itu kami mohon kepada Kadispora Kepala BAKD dan anggota dewan yang terhormat bantu kami, tolong kami agar kehidupan kami lebih layak lagi,’’ keluh Syafriani sembari berurai air mata.

Mendengar keterangan tersebut para anggota DPRD Kampar yang hadir saat hearing tersebut terperangah dan bahkan ada yang ikut terharu. Pertanyaan bertubi-tubi pun mulai dilontarkan kepada pihak BAKD Kampar,’’Kok bisa seperti ini kejadiannya kami minta kepada pihak BAKD untuk menyelesaikan dan saya melihat dan menduga dalam masalah sudah terjadi manipulasi data,’’Ketua Komisi IV DPRD Kampar Repol.

Komentar yang tajam juga disampaikan oleh salah seoarng anggota Komisi I Juswari yang menyatakan bahwa kalau memang adanya terjadi manipulasi data pihak BAKD harus bertanggung jawab, ‘’ Karena semua keputusan ini punya landasan hukum dan pengumunan CPNS yang dikeluarkan BAKD Kampar tentu punya konsekuensi hukum juga jadi saya harap dalam masalah ini saya minta pihak BAKD transparan,’’tegasnya.

Menaggapi hal tersebut Kepala BAKD Kampar Jon Sabri melakukan pembelaan dan menyatakan bahwa untuk penentuan CPNS bukanlah kewenangan pihak BAKD Kampar,’’ Kami hanya menjalan surat edaran dari Menpan dan surat dari BKN dan untuk veripikasinya dilakukan oleh Inspektorat,’’terangnya.

‘’ Untuk pengumunan CPNS tahap pertama sesuai surat yang dikirim kan oleh BKN menyatakan bahwa agar dilakukan pendataan bagi pegawai honor dan kontrak yang berpenghasilan dari APBN dan APBD ini masih uji public, dan untuk pengumuman kategori dua mendata tenaga honor yang berpenghasilan bukan dari APBN dan APBD dan bekerja di instansi pemerintah, dan kalau memang ada yang komplain dan tidak menerima hasil pengumunan tersebut kami siap menampung dan menyampaikannya ke pihak BKN dan batasan waktunya empat belas hari sampai tanggal 18 April,,’’jelasnya.

Sementara itu Kepala Dikpora Kampar Jawahir menyatakan bahwa para guru TK yang menyampaikan aspirasi ini sudah barang tentu tidak bias diperjuangkan sesuai dengan surat edaran dari Menpan maupun surat dari BKN,’’ Karena ibu-ibu mengajar disekolah swasta, namun kita akan coba mencari jalan keluarkan agar para guru TK yang menjagar di TK swasta mendapatkan penghasilan yang memadai dan mari kita sama-sama memperjuangkannya,’’tuturnya.***(man)

Berita Terkait lainnya

Tidak ada komentar: