DAFTAR BERITA

Kamis, 19 April 2012

Bupati dan Ketua DPRD Palas tidak Datang,Gatot Belum Serahkan Surat Pemberhentian Basyrah



INFO PALUTA.com-Pejabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho rencananya menyerahkan surat pemberhentian Bupati Padang Lawas (Palas), Kamis (19/4/2012). Penyerahan terpaksa ditunda karena Bupati dan Ketua DPRD tak datang ke Medan.

Berbicara kepada wartawan di Medan, Gatot menyatakan, surat dari Menteri Dalam Negeri perihal pemberhentian Bupati Palas, Basyrah Lubis, sudah sejak pekan lalu diterimanya.

"Surat itu dijemput Pak Sekda ke Jakarta," tukas Gatot.

Seharusnya hari ini surat itu akan diserahkan kepada Basyrah. Surat undangan sudah dikirimkan kepada Basyrah dan juga Ketua DPRD Palas untuk datang menerima surat itu.

"Tetapi karena yang bersangkutan ada pertemuan dengan DPRD yang sudah dijadwalkan, maka tidak bisa datang. Kemarin mereka mengirim suratnya. Jadi sudah dijadwalkan lagi, kemungkinan besok bisa," kata Gatot.

Basyrah merupakan salah satu dari empat kepala daerah kabupaten dan kota yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi karena terkait berbagai masalah hukum. Tiga lainnya, yakni Walikota Bekasi Mochtar Muhammad, Bupati Lampung Timur Satono dan Bupati Subang Eep Hidayat.

Basyrah Lubis (50) dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus pemalsuan data lahan terkait penjualan lahan suaka margasatwa seluas 40 hektar yang berada di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun pada tahun 2004, sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Barumun, ketika itu masih dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam putusan MA dengan nomor: 1021k/Pid/2009 Basyrah dinyatakan bersalah karena mengeluarkan surat akte tanah, padahal dia tidak pernah dilantik atau menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tindakannya menyebabkan beralih fungsinya lahan suaka margasatwa itu.

Tidak ada komentar: