DAFTAR BERITA

Rabu, 08 Februari 2012

Pungli Mewarnai Uji Kompetensi Guru


INFO PALUTA.com-Uji kompetensi guru yang diwajibkan pemerintah ternyata menimbulkan permasalahan. Tes yang ditujukan untuk menaikkan kualitas pengajar itu tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli).

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengungkapkan, awal 2012 ini PGRI menerima banyak aduan terkait kegiatan bakal calon peserta sertifikasi 2012 yang direncanakan menggunakan uji kompetensi. Menurut dia, banyak guru yang diperas oleh oknum dinas atau kelompok yang mengatasnamakan forum guru atau ikatan guru untuk melakukan orientasi atau bimbingan uji kompetensi.

Mereka juga menekan para guru untuk mengikuti kegiatan itu jika inginlolos sebagai peserta sertifikasi. “Pungutan itu besarannya variatif. Pungutan itu terjadi di Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Para guru pun terpaksa membayar karena kebutuhan sertifikat profesi. Ibaratnya, maju mundur kena,maju diperas uang kalau mundur tidak dapat sertifikat,” ungkap Sulistiyo ketika dihubungi SINDO kemarin.

Atas kondisi ini, Sulistiyo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar menyerukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengatasnamakan uji kompetensi sebagai proyek bimbingan.Pasalnya, bimbingan tidak diperlukan karena Kemendikbud sudah menjamin soal yang diujikan tidak menyimpang dari pengalaman kerja guru bersangkutan. “Karena Kemendikbud tidak mewajibkan bimbingan, hanya uji kompetensi saja,”paparnya.

Selain itu,PGRI juga sudah menyebar kisi-kisi soal uji kompetensi untuk membantu guru menjawab soal. Pengaduan yang lain, ungkap Sulistiyo, para guru yang usianya tua dan masa kerjanya lama merasa tertekan dengan uji kompetensi. Berdasarkan pengalaman selama ini, guru berusia tua hasil pendidikan masa lalu sering tidak mampu menjawab ujian seperti itu.“Pendidikan yang mereka terima tidak sesuai dengan materi ujian yang disiapkan perguruan tinggi yang ditunjuk,”jelasnya.

Menurut Sulistiyo, pemerintah terlalu memaksakan adanya uji kompetensi, padahal pemerintah tidak pernah melakukan pembinaan kompetensi guru yang memadai. Sulistiyo menegaskan, kebijakan uji kompetensi hanya merupakan pemborosan anggaran negara saja.Bahkan,jika dinilai secara regulasi, sangat bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,serta Pasal 12 PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Kami minta uji kompetensi dikaji kembali.Karena sesuai peraturan yang ada, uji kompetensi guru itu cukup dengan portofolio dan jika belum cukup dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan. Setelah itu,baru ada ujian,” tegasnya. Sulistiyo menyatakan PGRI bisa mendukung uji kompetensi,namun dalam arti apabila uji kompetensi itu adalah untuk memetakan kemampuan kompetensi guru sebagai dasar pelaksanaan pembinaan kinerja dan profesi pada masa datang.

Namun, ujarnya, jika uji kompetensi itu hanya untuk mengeksekusi guru sehingga mereka gagal berpeluang mengikuti sertifikasi, maka PGRI meminta kebijakan itu dikaji kembali. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom menjelaskan, uji kompetensi akan digelar pada 28 Februari 2012.

Mengenai isu adanya pungutan liar, dia mengaku baru mengetahuinya dari media. Meski demikian, Syawal berjanji akan menelusuri pengaduan ini lebih lanjut. Mengenai uji kompetensi, Syawal mengungkapkan nantinya dilaksanakan di setiap kabupaten/ kota dan diawasi langsung oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidik dan bekerja sama dengan dinas setempat, sedangkan materi soal akan dikirim langsung dari Jakarta.

“Ini untuk menghindari kebocoran soal. Kami juga ingin memberikan kepercayaan tinggi kepada LPMP pada uji kompetensi,”paparnya. Mantan Rektor Unimed ini menerangkan, kuota uji kompetensi ada 300.000 guru. Namun, daya tampung dibatasi hanya 250.000 guru.“Nanti kelulusannya berdasarkan ranking,” jelasnya.

Tidak ada komentar: