DAFTAR BERITA

Rabu, 11 Januari 2012

SERTIFIKASI PRIORITASKAN GURU SENIOR DI JAMBI

KOMPAS.com - Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Sarolangun, Jambi, Ahmad Nasri mengatakan, sertifikasi guru pada tahun 2012 diprioritaskan untuk guru senior atau berusia di atas 50 tahun. Dinas Pendidikan telah merampungkan penerimaan berkas guru yang mengajukan sertifikasi untuk tahun 2012.

"Penyeleksian dan pendataan guru sertifikasi yang memprioritaskan guru yang berusia di atas 50 tahun, merupakan salah satu petunjuk dan arahan dari Kementerian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Nasri, Selasa (20/12/2011).

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah melakukan pengkajian dan menilai petunjuk kementerian layak untuk diterapkan.

"Guru yang tergolong senior alias berusia di atas 50 tahun itu layak masuk kategori guru sertifikasi 2012, sebab masa pengabdian dalam menjalankan ikatan dinas sangat sempit," ujarnya.

Menurut dia, standar masa pensiun guru berusia kisaran 59-60 tahun. Peluang guru berusia di atas 50 tahun untuk mendapatkan SK Dirjen Kemendiknas RI sebagai prediket guru bersertifikasi sebesar 70 persen.

Sementara, selebihnya dilakukan proses yang selektif. Dalam proses ini akan dilihat dari sisi latar belakang pendidikan guru, lama dinas, dan jumlah jam mengajar dalam hitungan satu minggu.

"Dengan adanya tunjangan dana sertifikasi ini, secara tidak langsung akan meningkatkan disiplin guru dan menambah semangat guru yang mengajar," katanya.

Jika merujuk kuota yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi tahun 2011, total guru sertifikasi di Kabupaten Sarolangun pada tahun 2012 sebanyak 268 orang. Sementara, jumlah guru yang memasukkan berkas untuk disertifikasi pada tahun 2012 mendatang sudah melebihi kuota yang ada. Tercatat, berkas pengajuan sertifikasi yang sudah diterima sekitar 700 orang.

"Saya berharap, guru yang tidak terdata sebagai guru tahun 2012 mendatang, agar bersabar," ujar Nasri.

Ia mengatakan, proses pendataan dan seleksi akan dilakukan secara profesional. Bahan atau dokumen yang didata Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun akan diproses kembali Tim Provinsi Jambi dan Kemdikbud. Oleh karena itu, lanjutnya, proses penyeleksian bukan hanya kewenangan dinas, tetapi juga ada proses berjenjang yang harus dilalui.

Tidak ada komentar: