TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -
Seluas 19.500 Ha lokasi tambang Batubara di Kabupaten Padanglawas
Utara, Sumatera Utara (Sumut), belum dikelola. Tepatnya berada di Desa
Sialang dan Sobar Padang Bolak Julu.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Sumut, Zubaidi.
"Ladang batubara tersebut memang belum bisa dikelola," ujarnya.
Pasalnya Izin Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dari pemerintah pusat belum keluar. "Kalau WP dan WUP belum keluar belum bisa kita menerbitkan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP)," ujarnya.
Jika WP dan WUP sudah keluar dari pemerintah pusat, maka Distamben akan melelang semua wilayah tambang emas dan timah hitam tersebut kepada pengusaha. Namun ia belum tahun kapan lelang akan dimulai.
"Itu kan izin dari pusat, kita nggak tahu kapan keluarnya, jadi kita tunggu saja lah. Tapi begitu selesai akan kita lelang. Nanti kita bentuk panitia lelangnya," jelasnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Sumut, Zubaidi.
"Ladang batubara tersebut memang belum bisa dikelola," ujarnya.
Pasalnya Izin Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dari pemerintah pusat belum keluar. "Kalau WP dan WUP belum keluar belum bisa kita menerbitkan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP)," ujarnya.
Jika WP dan WUP sudah keluar dari pemerintah pusat, maka Distamben akan melelang semua wilayah tambang emas dan timah hitam tersebut kepada pengusaha. Namun ia belum tahun kapan lelang akan dimulai.
"Itu kan izin dari pusat, kita nggak tahu kapan keluarnya, jadi kita tunggu saja lah. Tapi begitu selesai akan kita lelang. Nanti kita bentuk panitia lelangnya," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar