Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKASI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Oktober 2014

100 Guru di Paluta Ikuti PLPG di Medan



INFO TABGSEL.com-Sebanyak 100 guru se Kabupaen Padang Lawas Utara (Paluta) diberangkatkan untuk mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebagai salah satu syarat lolos sertifikasi, Jumat (10/10).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Paluta Juta Lubis melalui Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Harapan Makmur Daulay, pemberangkatan 100 guru merupakan gelombang kelima.

Seluruh guru yang masuk pemberangkatan gelombang ke 5 ini akan mengikuti PLPG di Medan dari tanggal 12-21 Oktober. “Kita memberangkatkan 100 orang guru yang akan mengikuti PLPG di Medan dan merupakan gelombang ke lima, mereka akan mengikuti PLPG selama 10 hari yakni sejak tanggal 12 hingga 21 Oktober,” ujar Harapan Makmur kepada wartawan, Jumat (10/10).

Dikatakannya, program ini untuk meningkatkan kualitas para guru sekaligus menyetarakannya menjadi guru profesional dan sistem pendidikan dapat ditingkatkan khususnya di daerah Paluta.

Sebelum diberangkatkan, lanjutnya, Disdik Paluta sudah terlebih dahulu memberikan pembekalan kepada seluruh guru peserta PLPG gelombang ke 5 dan menyelesaikan segala bentuk keperluan administrasinya agar nanti saat mengikuti PLPG para peserta tidak menghadapi masalah ke administrasian.

“Sebelum diberangkatkan, terlebih dahulu para guru diberikan pembekalan dan segala keperluan administrasinya sudah diselesaikan supaya nanti mereka tidak menemui masalah seputar administrasi,” ungkapnya.

Harapan menyampaikan apresiasi dan senang atas pemberangkatan para guru ini untuk mengikuti PLPG ini sebab jika mereka lulus maka akan meningkat kualitasnya, dan atas dasar itu pula pemerintah pusat dalam hal ini Kemendiknas akan memberikan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tunjangan profesi tersebut, maka diharapkan terjadinya peningkatan kesejahteraan para guru, sehingga semangat, tekad dan kualitas mengajar mereka semakin meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas anak didik sekaligus meningkatkan kualitas sekolah tempat mereka mengajar.

Ia berpesan agar semua guru bersungguh-sungguh dalam mengikuti PLPG ini, sehingga semuanya lulus sebab ini akan memberikan dampak yang positif bagi diri dan sekolah serta bagi masyarakat Paluta. (ong)

Senin, 14 Juli 2014

Unimed akan Laksanakan PLPG 2014 Gelombang I



INFO TABAGSEL.com-Universitas Negeri Medan (Unimed) sebagai pelaksana Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 102 akan melaksanakan PLPG gelombang I tahun 2014 pada 16-25 Juli 2014 di Kampus Unimed.
 

Sebanyak 1505 orang guru yang berasal dari Kabupaten Deliserdang, Tanjung Balai, Serdang Bedagai, Karo, Tanjung Balai, Labuhan Batu Utara, Batubara, Binjai, dan Langkat mengikuti PLPG gelombang I tahun 2014.

"Guru mata pelajaran yang akan mengikuti PLPG gelombang I tahun 2014 ini adalah Guru Mata Pelajaran Matematika, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Jasmani (Penjas) dan Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PG PAUD)," kata Rektor Unimed Prof Dr Ibnu Hajar MSi, Kamis (10/7).

Ibnu Hajar yang juga sebagai Ketua Rayon 102 PLPG menambahkan, jumlah Instruktur yang terlibat dalam PLPG gelombang I tahun 2014 diperkirakan mencapai 197 orang dosen yang sudah memiliki NIA (nomor induk asesor) yang berasal dari Dosen Unimed dan Universitas Mitra. Jumlah kelas diperkirakan 47 ruang, yang terdiri 40 kelas Guru Sekolah Dasar, 4 kelas Guru Penjas, 2 kelas Guru PAUD dan 1 kelas Guru Matematika," jelasnya.

Dia menambahkan, dilaksanakannya PLPG gelombang 1 tahun 2014 di Unimed merupakan kebijakan pemerintah dengan harapan bisa membantu masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam mengimplementasi kurikulum 2013, karena di seluruh Indonesia sedang menerapkan program pemerintah dalam pengimplementasikan secara serentak kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru 2014/2014.

Senada dengan pendapat sekretaris rayon PLPG 102 Unimed Prof Dr Khairil Ansari MPd berharap, dari pelaksanaan PLPG gelombang I tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 16-25 Juli 2014 ini akan membantu para guru-guru peserta PLPG untuk memahami dan mampu mengaplikasikan kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru 2014/2015 akan berlangsung Agustus 2014.

"Diharapkan kepada semua instruktur untuk secara maksimal dalam PLPG nanti untuk memberikan pemahaman, melatih, membimbing dan mengarahkan para peserta dalam mengimplementasikan kurikulum 2013," sebut Pembantu Rektor I Unimed itu.

Jumat, 04 Juli 2014

Kendala Penyaluran Tunjangan Profesi Guru


INFO TABAGSEL.com-Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru mengalami banyak kendala dan persoalan.


Kendala dan persoalan pencairan TPG sebenarnya terjadi di daerah Kabupaten dan kota.Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dikmen Kemdikbud A. Budi Pribadi menjelaskan tunggakan tunjangan guru 2010-2013 terhitung Rp8 triliun.

"Akhirnya, BPKP melakukan audit terhadap tunggakan itu, ternyata tunggakan yang belum dibayarkan hanya Rp4 triliun, lalu Kemdikbud menghitung tunjangan guru yang sudah ditransfer Kementerian Keuangan ke daerah, ternyata nilainya mencapai Rp6 triliun," katanya.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa Kemdikbud sebenarnya tidak mempunyai tunggakan tunjangan guru, karena anggaran tunjangan guru yang ada di kas daerah justru lebih banyak. "Artinya, uang untuk tunjangan guru itu sesungguhnya sudah ada di daerah," katanya.


Sebenarnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aturan yang jelas tentang TPG.Bagi guru yang tidak memenuhi syarat tidak akan memperoleh SK Dirjen,Sementara yang memenuhi syarat akan diterbitkan SK dirjennya dan berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu:
 

a. Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan September 2014;
d. Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Nopember 2014

Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;
Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014;
Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014;
Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014.



Berdasarkan info dari website Kemendikbud, Pembayaran atau pencaiaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan 1 atau pertama dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.

Terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 dan Carry Over Tahun 2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran kepada Walikota/Bupati agar penyaluran TPG Triwulan 1 Tahun 2014 dan Carry Over dana TPG paling lambat tangal 30 April 2014.

Sedangkan untuk pencairan Tunjangan profesi guru / sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2014 seharusnya dicairkan pada bulan Juli 2014 ini. Khusus pencairan Tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 terlebih dahulu perlu ada SKTP periode 2 tahun 2014 yang kemungkinan besar baru diterbitkan antara bulan Agustus - September 2014. Untuk kelancaran pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 kepada semua operator sekolah harap segera menguptodate data pokok kependidikan atau dapodik. Uptodate data dapodik akan dimulai bulan Juli 2014 ini.

Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini:



Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.

Sabtu, 07 Juni 2014

46.708 Guru SD di SUMUT Ikuti Sertifikasi

INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 46.708 guru SD mengikuti sertifikasi untuk tahun 2014. Ujian sertifikasi akan dibagi ke dalam 4 gelombang ditambah satu gelombang khusus. Hal itu dikatakan Kepala LPMP Sumut, Bambang Winarji saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Nurdin Lubis di kantor Gubernur Sumut (Gubsu), Jumat (6/6). Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kasubag Umum LPMP Sumut, Kasubdis Pendidikan SD, Biro Binsos Sumut.

Bambang menyebutkan, dari 33 kabupaten/kota guru SD yang mengikuti ujian sertifikasi, paling banyak diikuti oleh Kota Medan sebanyak 5.213 orang. Kemudian diikuti oleh Kabupaten Deli Serdang 4.271 orang, Kabupaten Simalungun 3.007 orang, dan Mandailing Natal 2.189 orang.

Sertifikasi nantinya dibagi ke dalam empat angkatan. Angkatan I berlangsung pada 9-13 Juni 2014 diikuti sebanyak 13.235 orang. Angkatan kedua, katanya, akan diselenggarakan pada 14-18 Juni 2014 dengan jumlah peserta 9.780 orang.

Sementara angkatan ketiga, ucapnya, diikuti 11.809 peserta yang diselenggarakan pada 19-23 Juli 2014 dan angkatan ke empat akan berlangsung pada 24-28 Juni 2014 dengan jumlah 9.868 orang.

Selain itu, kata Bambang, ada juga angkatan khusus di LPMP Sumut yang diikuti sebanyak 2.016 orang yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).
Menanggapi hal itu, Sekdaprovsu Nurdin Lubis mengatakan dengan adanya sertifikasi maka kompetensi guru di Sumut akan semakin bertambah.

Sehingga nantinya kualitas guru-guru di Sumut juga semakin meningkat. "Naiknya kualitas guru akan menaikkan kualitas pendidikan di Sumut juga," ujarnya.

Minggu, 04 Mei 2014

85% Guru PNS Sudah Miliki SK Tunjangan Profesi

INFO TABAGSEL.com-Terhitung 24 April 2014, sebanyak 85,30 persen guru pegawai negeri sipil atau sebanyak 1.064.105 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari keseluruhan 1.247.537 guru PNS telah memiliki Surat Keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Dengan memiliki SK tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.

“Itulah payung dari kabupaten/kota untuk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” kata Mendikbud pada jumpa pers usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Kantor Kemdikbud, Jumat (2/5).

SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini, kata M. Nuh, terdiri dari SK untuk guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).

“Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK,” jelas Mendikbud.

Ia menegaskan, persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK.

Adapun layak atau tidaknya seseorang mendapatkan SK TPG, kata Mendikbud, dilihat dari kelengkapan persyaratannya. “Beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK adalah, karena telah pensiun atau meninggal dunia, tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar, beralih ke jabatan struktural, guru tidak tetap, atau rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20,” papar M. Nuh. (Humas Kemdikbud/ES)

Rabu, 30 April 2014

Pencairan tunjangan guru paling lambat hari ini


INFO TABAGSEL.com-Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud Prof Dr Ir Achmad Jazidie MEng meminta pemerintah daerah mencairkan tunjangan guru dalam kas daerah setempat maksimal 30 April.

"Kalau tidak, maka kami akan melaporkan pemerintah daerah ke aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, KPK)," katanya dalam dialog interaktif tentang SMA Terbuka dan Tunjangan Guru dengan pers di Surabaya, Senin.

Didampingi staf khusus Mendikbud Sukemi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Ibnu Hamad, dan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dikmen Kemdikbud A. Budi Pribadi, ia menjelaskan tunggakan tunjangan guru 2010-2013 terhitung Rp8 triliun.

"Akhirnya, BPKP melakukan audit terhadap tunggakan itu, ternyata tunggakan yang belum dibayarkan hanya Rp4 triliun, lalu Kemdikbud menghitung tunjangan guru yang sudah ditransfer Kementerian Keuangan ke daerah, ternyata nilainya mencapai Rp6 triliun," katanya.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa Kemdikbud sebenarnya tidak mempunyai tunggakan tunjangan guru, karena anggaran tunjangan guru yang ada di kas daerah justru lebih banyak. "Artinya, uang untuk tunjangan guru itu sesungguhnya sudah ada di daerah," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepala daerah untuk segera mencairkan tunjangan guru itu paling lambat 30 April. "Kalau sampai lebih dari tanggal itu, maka Kemdikbud akan melaporkan hal itu ke APH (aparat penegak hukum)," katanya.

Ia mengaku kendala pencairan selama ini adalah surat perintah dari tiga kementerian yakni Kemdikbud, Kemdagri, dan Kemkeu. "Sekarang, semuanya sudah clear, bahkan PMK (perintah membayar keuangan) dari Kemkeu sudah keluar pada 3 April lalu," katanya.

PMK dari Kemkeu itu menyebutkan bahwa tunjangan guru itu dapat dibayarkan tanpa menunggu Perubahan APBD setempat, asalkan persyaratan tunjangan profesi itu sudah sesuai dengan PP 74/2008.

Persyaratan yang dimaksud adalah sertifikat pendidik dengan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja 24 jam, mengajar mata pelajaran sesuai bidang, usia maksimal 60 tahun, terdaftar sebagai guru tetap, dan tidak terikat dengan instansi lain.

"Pembayarannya memang per triwulan dan triwulan sudah dibayarkan. Untuk guru non-PNS, pembayaran tunjangan melalui kami (Kemdikbud), sedanglan guru PNS akan menerima tunjangan langsung dari Kemkeu (transfer)," katanya.

Untuk Dikmen, katanya, tunjangan yang harus dibayarkan kepada non-PNS mencapai 61.861 sasaran, sedangkan untuk PNS berjumlah 206.089 sasaran.

"Tapi, kami juga memikirkan apresiasi dalam bentuk lain selain tunjangan, misalnya seperti di negara-negara maju yang memberikan prioritas antrean layanan publik kepada guru dan bentuk-bentuk apresiasi yang tidak selalu berupa tunjangan," katanya.

Sementara itu, staf khusus Mendikbud Sukemi menegaskan bahwa Kemdikbud hingga kini berusaha menyeimbangkan segitiga guru yakni tingkat akademik (pendidikan), pengukuran kinerja (sertifikasi), dan kesejahteraan.

"Mayoritas tunjangan guru mungkin masih digunakan kebutuhan konsumtif, tapi dengan keseimbangan tiga segitiga guru itu, maka secara perlahan akan terwujud kesejahteraan yang didasarkan profesionalisme, baik pendidikan maupun kinerja," katanya.

Minggu, 27 April 2014

Mendikbud Ancam Jerat Pemda Yang Tidak Salurkan Tunjangan Guru Dengan Jalur Hukum

INFO TABAGSEL.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi.

“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat,” kata Mendikbud kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/4).

Mendikbud merinci total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9 persen di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2 persen lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91 persen tidak layak SK.

Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik sertifikat , 83,7 persen di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8 persen masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1 persen telah tersalurkan, dan 13,9 persen masih dalam proses penyaluran.

“Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi hingga akhir semester,” kata M. Nuh.

Menurut Mendikbud, ada beberapa syarat yang menyebabkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan. Mulai dari status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar, belum memutakhirkan data, atau telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar melebihi KTSP.

Alasan lain, kata M. Nuh, jika guru mengajar tidak linier dengan sertifikat,Selain alasan verifikasi, SK juga tidak dapat diterbitkan jika guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia. Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non guru, atau guru tidak mengajar 24 jam.

Guru tidak tetap (GTT) juga tidak berhak mendapatkan TPG, sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah yang rasio siswa dan gurunya di bawah 20 bagi siswa di daerah normal.

Mendikbud memastikan, penyaluran TPG bukan PNS ini akan terus dilanjutkan hingga semua guru menerima hak tunjangan profesinya.

Jalur Hukum

Mengenai kemungkinan Pemda yang enggan menyalurkan TPG, Mendikbud mengingatkan, dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.

Karena itu, kata Mendikbud, terhadap Pemda yang tidak punya niat baik untuk menyalurkan TPG, satu-satunya jalan ya wilayah hukum. Ia menyebutkan, kalau TPG tidak disalurkan, maka itu akan jadi temuan untuk diproses secara hukum.

Sebelumnya melalui Surat Edaran tertanggal 24 April, Mendikbud M. Nuh telah meminta pemerintah daerah menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim tertanggal 24 April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan bupati serta walikota di seluruh Indonesia.

Alasan pengiriman surat hanya kepada Gubernur DKI Jakarta, tidak kepada seluruh gubernur di Indonesia adalah karena untuk provinsi DKI Jakarta, anggaran untuk membayarkan TPG disalurkan ke pemerintah provinsi, bukan ke pemerintah kabupaten dan kota seperti provinsi lain.

(Humas Kemdikbud/ES)

Kamis, 24 April 2014

Mendikbud Minta Tunjangan Profesi Guru Dibayar Paling Lambat 30 April

INFO TABAGSEL.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat 30 April 2014.

Permintaan Mendikbud itu disampaikan melalui surat tertanggal 24 April 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Salinan surat ini juga dimuat dalam iklan di sejumlah media massa.

Dalam surat itu, Mendikbud Mohammad Nuh mengingatkan, dasar hukum dan petunjuk untuk segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 sudah ada, yaitu:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;

2. Surat Edaran Mendagri Nomor 900/1798/SJ tanggal 8 April 2014 tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD; Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;

3. SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota; dan

4. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013 yang sudah diterb itkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Bupati.

Mendikbud meminta Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Mendikbud, untuk pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui rekening masing-masing guru.

“Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TKI dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa TKP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTKI/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat,” jelas Mohammd Nuh.

Adapun untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, menurut surat Mendikbud itu, dibayarkan melalui rekening masing-masing.

Sementara untuk guru SMA dan SMK, menurut Mendikbud, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Mengenai daftar nama guru penerima TPG PNSD atau guru bukan PNS, menurut Mendikbud, dapat dilihat secara onlie pada alamat:

- Jenjang Dikmen: htpp://ptkdikmen.kemdikbud.go.id;

- Jenjang Dikdas: htpp://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id; dan

- Jenjang PAUD: htpp:pptkpaudni.kemdikbud.go.id.

Anggaran Rp 56 Triliun

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014. Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan secara triwulnan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.

“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK itu.

(Humas Kemdikbud/ES)

Sabtu, 12 April 2014

Tunjangan Profesi Guru 2014 Telan Rp 56 Triliun

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014. Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan secara triwulnan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.

“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK itu.

Disebutkan dalam PMK itu, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Dalam hal Tunjangan Profesi Guru PMSD yang telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Reaslisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD secara semesteran kepada : a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pemerintah Daerah penerima Tunjangan Profesi Guru PNS yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 10 PMK itu.

Jawa Terbesar Kurang Bayar

Dalam lampiran PMK tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD itu disampaikan rinci mengenai besaran kekuaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, sisa dana di rekening kas umum daerah, besaran penyaluran pada triwulan I, penyaluran triwulan II, penyaluran triwulan III, dan penyaluran triwulan IV. Data dirinci sesuai kabupaten/kota, kecuali DKI Jakarta yang langsung dikelompok dalam Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan lampirdan PMK itu disebutkan, untuk Provinsi DKI Jakarta terdapat kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp 163,082 miliar, namun sisa dana yang ada di rekening kas umum daerah sebesar Rp 219,070 triliun.

Adapun daerah lain, yang memiliki kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD yang terbesar umnya ada di Pulau Jawa. Kabupaten Ciamis (Jabar) misalnya memiliki kurang bayar Rp 68,125 miliar sementara sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 63,805 miliar. Kabupaten Cianjur memiliki kurang bayar Rp 58,895 miliar, namun sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 63,805 miliar.

Di Bandung, juga ada kurang bayar Rp 68,856 miliar sementara sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 67,661 miliar. Kabupaten Blitar, total kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp 55,076 miliar sementara sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 68,060 miliar. Kabupate Jember, kurang bayar Rp 51,942 miliar sementara sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 61,931 miliar.

Pada PMK ini disebutkan, angka kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD dan sisa dana yang ada di rekening kas umum daerah itu sesuai laporan hasil audi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Humas Kemenkeu/ES)

Rabu, 09 April 2014

Tunjangan Guru Rp 12,5 T Cair Hari Ini


INFO TBAGSEL.com-Inilah hari yang ditunggu jutaan guru di tanah air. Ya, hari ini pemerintah mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil (PNS). Nilainya mencapai Rp 12,574 triliun.

“Pembayaran yang dimulai besok itu untuk triwulan I 2014 dan TPG yang terutang sejak 2010 hingga 2013,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamid, Selasa (8/4). Pencairan dimulai hari ini sampai 15 April.

Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam pencairan TPG. Meski, tidak bisa disangkal bahwa pencairan berbarengan dengan hari pencoblosan pemilu legislatif. Ibnu memastikan bahwa pencairan itu bukan bagian dari ''serangan fajar''. Dengan rentang waktu pencairan antara 9-15 April, belum tentu semua TPG cair serentak hari ini.

Titik krusial pencairan TPG itu ada di pemerintah kabupaten dan kota. Ibnu menegaskan, pencairan TPG murni urusan birokrasi dan tidak terkait dengan politik praktis.

Ada sekitar 1,2 juta guru yang menerima pencairan TPG periode ini. Perinciannya, guru jenjang TK mencapai 35 ribuan. Untuk jenjang SD dan SMP, jumlah guru sasaran sekitar 1 juta orang. Selanjutnya, untuk guru SMA, ada 195 ribuan yang mendapatkan TPG hari ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyoroti timing pencairan TPG yang bertepatan dengan coblosan. Menurut Adnan, KPK sudah mendeteksi dan merekomendasi kepada pemerintah secara jangka panjang agar tidak terlibat dalam proses dana optimalisasi.

“Sekarang saya serahkan kepada mereka semua. Kami kan sudah melakukan pencegahannya. Jadi, kalau ada yang menyimpang, jangan salahkan kami untuk melakukan penindakan,” ungkapnya. Mabes Polri juga angkat bicara mengenai potensi serangan fajar. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, masyarakat sebaiknya proaktif. “Kalau menemukan serangan fajar, dilaporkan polisi tidak masalah,” katanya.

Rabu, 19 Maret 2014

Tunjangan Profesi Guru triwulan pertama dicairkan bulan Maret

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah mulai tahun 2014 akan menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) melalui bank penyalur dengan dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi gurunon-PNS. Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengakui ada kelemahan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). "Untuk tunjangan guru PNS penyalurannya menggunakan mekanisme transfer daerah. Kami selalu koordinasi dengan kabupaten kota supaya yang di daerah juga bisa diselesaikan," kata Mendikbud Mohammad Nuh, di Jakarta, pekan lalu.

Mendikbud mengatakan, sejak 2013 lalu mekanisme penyaluran tunjangan guru dibuat sistematis agar pencairan triwulan pertama bisa tepat waktu di bulan Maret. Seluruh data saat ini sedang diverifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan minimal 24 jam mengajar.

"Akhir Maret itu pula guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan, melalui web kemdikbud," terang Mendikbud.

Mengenai urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun sebelumnya, Mendikbud menjelaskan saat ini sedang diselesaikan oleh BPKP dan inspektorat Kemdikbud. Ia menjamin, Pemerintah memiliki komitmen untuk menuntaskan hak para guru tersebut.

"Jika hasil audit sudah rampug, maka sesegera mungkin disalurkan hutang piutang itu," kata M. Nuh.

Menurut Mendikbud, pemberian tunjangan bagi guru ini bukan sekadar pemberian hak para guru. Namun, ada konsep segitiga yang saling berhubungan.

Para guru, kata Mendikbud, harus ditingkatkan kapasitas dan profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah meningkatnya kinerja guru.

Alat Kontrol

Sementara itu Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima. Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.

"Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut," ujar Jazzidie saat dialog interaktif dengan wartawan di Jakarta, Senin (17/3).

Dengan penyaluran melalui bank penyalur, lanjut Jazzidie, kesalahan penyaluran bisa langsung
diketahui dari laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

Jazzidie menjelaskan, besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi.

Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 (dipotong
pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia
paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas. (Humas Kemdikbud)

Sabtu, 15 Maret 2014

87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi


INFO TABAGSEL.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.

Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).

Hasil rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.

Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.

Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.

Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.

"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.

Pejabat asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti.

Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika sewaktu-waktu ada mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.

Pada kesempatan kemarin Hamid juga meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud. Dengan unit pelayanan itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan prima untuk urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di masjid Kemendikbud," jelas dia.

Untuk mendapatkan informasi mengenai pencairan tunjangan, diwajibkan membawa keterangan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan lembar sertifikat profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan. Artinya, para guru di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek masalah pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta. (wan)

Senin, 24 Februari 2014

Pelaksanaan UKG 4 - 8 Maret 2014,Inilah Lokasinya



INFO TABAGSEL.com-Kemendikbud merilis jadwal dan lokasi UKG 2014 seperti berikut ini:

Berikut tahap pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 :
  1. Tahap verifikasi Data - jadwal sd 31 Januari 2014.
  2. Persiapan (13 feb - 3 Mar 2014) dan pelaksanaan UKG 2014 (4 - 8 Maret 2014).
  3. Evaluasi peserta tidak lulus PLPG 2013
  4. Tahap penetapan Peserta sertifikasi guru tahun 2014.
Lokasi UKG 
  1. Paluta   :SMP N 1 PADANG BOLAK dan SMP N 3 PADANG BOLAK
  2. Madina: SMA N 1,SMKN 2,SMPN 5 Panyabungan
  3. Padangsidimpuan: SMK NEGERI 1 Padangsidimpuan
  4. Tapsel:SMP 1,3,SMA 2Plus Sipirok
  5. Palas:SMK N 1 BARUMUN

Rabu, 19 Februari 2014

Gelar Gr (Gede rasa) Untuk Guru Profesional

INFO TABAGSEL.com-Ada-ada saja upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengatrol profesionalisme guru. Paling anyar, mereka memberikan gelar Gr (Gede Rasa?) kepada guru-guru yang sudah profesional. Peletakan gelar atau title Gr itu di belakang nama lengkap guru bersangkutan.Tidak disebutkan akronim dari Gr yang tercantum dalam Pasal  14 Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013.

Contohnya jika ada guru yang bernama Ahmad Budi SPd, setelah dicap menjadi guru profesional maka nama langkapnya menjadi Ahmad Budi Gr SPd. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013  tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG).


Gelar atau sebutan profesional tadi diberikan kepada lulusan program PPG. Program ini dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Di akhir masa studi, pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat profesi guru. Lama studi di PPG ini dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar peserta PPG.

Rinciannya adalah, beban belajar untuk calon guru TK/sederajat bagi lulusan S1 PGTK atau PGPAUD adalah 18 sampai 20 SKS (satuan kredit semester). Sedangkan bagi peserta PPG dengan ijazah selain S1/D-IV Kependidikan PGTK atau PGPAUD, beban belajarnya ditetapkan sebanyak 36 hingga 40 SKS.

Kemudian untuk calon guru SD/sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban belajarnya dipatok 18 " 20 SKS. Sedangkan untuk peserta PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan menjadi 36 - 40 SKS.

Bagi calon guru jenjang SMP/sederajat atau SMA/sederajat dengan ijazah baik yang berijazah S1/D-IV Kependidikan maupun S1/D-IV nonkependidikan, beban belajarnya ditetapkan 40 SKS.
Sementara terkait dengan lama studinya, tidak diatur dalam Permendikbud ini. Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana program PPG.

Salah satu kampus LPTK adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Rektor UNY Rohmat Wahab mengatakan masih asing dengan istilah atau gelar Gr bagi guru profesional itu. "Kok aneh dan terdengar lucu. Nantinya ditaruh di depan atau belakang nama?" katanya. Rohmat mengakui belum membaca Permendikbud yang terbaru itu.

Rohmat mengatakan jika gelar itu ditempatkan di belakang nama, maka akan bergandeng dengan gelar akademik seperti SPd (sarjana pendidikan) atau SPdI (sarjana pendidikan agama Islam).
"Terus jika dia mengajar fisika, apakah nanti juga anak ditambai gelar spesialis fisikan," paparnya lantas tertawa. Dia mengatakan aturan baru itu belum disosialisasikan ke mahasiswanya ataupun para guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pemberian gelar Gr kepada guru profesional itu. Dia menduga gelar itu ditetapkan Kemendikbud, karena ingin mencontoh sistem profesi di kalangan dokter.
"Dokter yang baru lulus sarjana, kan belum bergelar dr. Baru setelah mengikuti program profesi, mendapatkan gelar dr dan bisa berpraktek," paparnya.

Sulistyo berharap Kemendikbud tidak setengah-setengah dalam mencontoh atau menerapkan sistem profesi dari kalangan dokter. "Jangan hanya simbolis memberikan gelar Gr saja," ujar pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah itu.

Menurut Sulistyo, Kemendikbud harus konsisten menjalankan sistem keprofesian seperti di kalangan dokter. Baik itu terkait dengan pelatihan atau pembinaan keprofesionalan, penetapan standar penghasilan yang layak, hingga keberadaan organisasi profesi.

Sulistyo mencontohkan di kalangan dokter, sistem organisasi profesinya berjalan tertib dengan menginduk di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan di kalangan guru, Kemendikbud sampai sekarang belum menetapkan secara hukum organisasi profesi guru di Indonesia ini.

Sementara itu di jajaran Kemendikbud, informasi gelar baru untuk para guru ini belum meluas. Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, masih mengetahui detail tentang aturan ini. "Saya belum ikut bahas itu (Permendikbud 87/2013, red)," katanya. 

Kamis, 13 Februari 2014

Tunjangan Profesi Guru Hanya Diberikan Kepada Yang Memenuhi Persyaratan

INFO TABAGAESL.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, yaitu memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap. Selain itu, guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

“Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapratana, di Jakarta, Kamis (13/2).

Diakui Sumarno, sejauh ini masih ada sejumlah masalah dalam penyaluran tunjangan profesi guru, misalnya, ada guru yang tidak sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang mereka terima.

Hal ini, menurut Sumarno, karena dana yang tersedia tidak cukup untuk membayar 12 kali tunjangan dalam setahun itu, antara lain akibat adanya kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala, serta kenaikan pangkat dan golongan yang berimplikasi pada kenaikan gaji.

“Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang berjumlah 200 guru, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar 100 guru. Daripada yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan, lebih baik sisa bulan yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu, tidak diberikan,” ujarnya.

Menurut Sumarna, secara keseluruhan kekurangan dana tunjangan profesi guru dari 2010-2013 mencapai Rp 8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu diverifikasi, mengingat dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, ditemukan bahwa di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, ada sejumlah guru yang datanya terinput dua kali di dua satuan pendidikan yang berbeda. “Kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini,” ujar Sumarna.

Dapodik

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata itu juga mengemukakan, bahwa Kemdikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai rujukan dalam pengelolaan tunjangan profesi guru. Hal tersebut dilakukan karena munculnya berbagai masalah berkenaan sejak pemberian tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu.

Menurut Sumarna, ada sembilan indikasi masalah yang terdeteksi berkenaan dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Aturan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang guru dan dosen menyebutkan, tunjangan profesi dibayar sebesar 1x gaji pokok. “Aturan ini berimbas pada perubahan gaji guru setiap tahun,” kata Sumarna.

Masalah lain adalah adanya kenaikan gaji berdasarkan perpres setiap tahun disamping kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan inpassing. Selain itu, data guru yang tidak valid yang disediakan oleh daerah juga mempengaruhi jumlah uang yang dibutuhkan.

"Masalah lain adalah guru tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam seminggu dan adanya mutasi guru. Masalahnya itu simpel, data. Apakah datanya akurat atau tidak,” ungkap Sumarna.

Ia menyebutkan, atas instruksi Mendikbud, guna mendapatkan data yang valid pengelolaan tunjangan profesi terutama guru SD dan SMP tidak lagi berdasarkan data yang disiapkan pemda, melainkan Dapodik. Adapun data yang dimasukkan berkaitan dengan satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan siswa.

“Dapodik menjadi satu-satunya alat untuk menentukan si A ini berhak atau tidak,” ungkap Sumarna sembari menyebutkan omponen yang terdapat dalam Dapodik antara lain, identitas guru, NIP, NRG, NUPTK, tanggal pengeluaran sertifikat, mata pelajaran yang diampu, dan lokasi mengajar. (Humas Kemdikbud/ES)