DAFTAR BERITA

Jumat, 29 Mei 2015

Polres Tapsel Rekonstruksi Pembunuhan Anak Kandung


INFO TABAGSEL.com-. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak berumur sekira tiga tahun berinisial HIS, yang dilakukan ibu kandungnya berinisial ARH (24), warga Desa Gulangan, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tapsel, Jalan Sisingamangaraja Padangsidimpuan, Rabu (27/5).

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, sesaat sebelum kejadian pada 5 Mei, tersangka berniat memandikan anaknya dengan menyediakan air di ember. Kemudian tersangka membuka baju anaknya sekaligus memasukkannya ke ember berisi air itu sembari memberikan gayung cangkir plastik.

Korban yang merupakan anak semata wayang tersangka hendak meminum air yang ada diember itu sehingga tersangka memukul kepala korban dengan tangan agar anaknya tidak meminum air itu. Beberapa saat kemudian tersangka ingin memandikannya, namun korban tidak mau karena keenakan main air di ember.

Melihat korban yang terus main air dan tidak mau dimandikan, tersangka marah dan mengambil cangkul yang ada di tengah sawah dekat gubuk mereka sekaligus membersihkannya. Kemudian tersangka mendekati anaknya yang keasyikan main air dan langsung mengayunkan cangkul ke kepala anaknya dari belakang.

Walau anaknya sudah terjatuh ke tanah, tersangka kembali mengayunkan cangkul tersebut ke kepala korbal tiga kali. Sementara ayah korban (suami tersangka) saat kejadian sedang tidur di dalam gubuk menghidupkan musik HP.

Melihat anaknya tidak bergerak lagi, tersangka melarikan diri ke arah bendungan yang tidak jauh dari gubuk mereka. Setahu bagaimana, saat itu Sutan Halomoan melihat menantunya berlari sehingga ia kaget dan curiga ada sesuatu yang terjadi. Ternyata, cucunya sudah terkapar di tanah dengan bersimbah darah.

Sutan kemudian berteriak sehingga ayah korban, ADS, terbangun dan keluar dari gubuk, begitu juga tetangga mereka berdatangan. Setelah diperiksa, korban sudah tidak bernyawa lagi dan selanjutnya dibawa ke kampung.

Rekonstruksi itu langsung diperagakan ARH di hadapan aparat Polres Tapsel dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan 12 adegan utama, ditambah adegan lainnnya. Sedangkan saksi diperankan anggota angota Polres Tapsel karena saksi tidak bisa hadir.

Kapolres Tapsel AKBP Drs Parluatan Siregar MH melalui Kasat Reskrim AKP A Butar Butar SH mengatakan tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujarnya.

Tidak ada komentar: