DAFTAR BERITA

Jumat, 20 Maret 2015

Razman Arif Nasution dari Sipagapaga,Panyabungan ke Cipinang, Jakarta


INFO TABAGSEL.com-Razman Arif Nasution, pengacara yang sedang laris akhirnya dieksekusi jaksa ke penjara karena kasus penganiayaan pada 2004 silam. Saat terlibat kasus tersebut, Razman menyandang status sebagai anggota DPRD tingkat II di Kabupaten Madina, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dari putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1260 K/Pid/2009 yang menolak kasasi yang diajukan Razman, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di bulan November 2004 sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian itu bertempat di kediaman Razman di Kompleks Perumahan DPRD Cemara Madina Blok C Desa Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nurkholis Siregar. Razman menyebut bahwa Nurkholis adalah keponakannya sendiri.

Dalam putusan MA yang dikutip, Kamis (19/3/2015), Razman awalnya menyuruh saksi Hendra Putra, Sarwan Siregar dan Kamaruzzaman Daulay‎ memanggil Nurkholis untuk bertemu di rumah Razman. Kemudian Razman mengunci pintu rumahnya dan menggertak Nurkholis.

"Kau sudah hebat sekarang, sudah PNS, sudah punya rumah, sudah punya kereta, sudah punya mobil, kau sudah dekat dengan Bupati, si Amru Daulay itu, kau telah menikmati fasilitas dari si Amru Daulay, tapi kau harus ingat, itu semua karena pengaruh saya dan sekarang kau sudah banyak uang, bayar hutangmu itu," sergah Razman kepada Nurkholis saat itu.

Nurkholis pun tidak tahu menahu dan menanyakan maksud Razman. Namun Razman malah kemudian meninju pelipis dan rahang kiri Nurkholis.

"Kurang ajar kau, berani melawan, kubunuh kau nanti di sini," kata Razman sembari masih memukuli Nurkholis.

Setelah dipukuli, Razman kemudian memaksa Nurkholis untuk mengakui dan membayar uang sebesar Rp 100 juta. Tak lama kemudian, Nurkholis meminta Razman untuk melepaskannya karena hendak bekerja.

Atas perbuatan Razman, Nurkholis membawanya ke meja hijau. Razman pun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan dengan tuntutan dari jaksa yaitu pidana 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

PN Padangsidempuan menyatakan Razman bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ‎namun terlepas dari pidana penjara dan dikenai pidana denda Rp 500 ribu. Tak berhenti di situ, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang kemudian menyatakan Razman bersalah. Selain itu, ‎hakim juga memperberat hukuman Razman dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Razman pun mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Razman melalui putusannya yang dibacakan pada 19 Januari 2010. Saat itu majelis hakim yang memutuskan adalah M Taufik sebagai ketua majelis dengan 2 anggota yaitu Dirwoto dan Abdul Ghani Abdullah.

Atas putusan itu, jaksa mengaku telah 2 kali menyambangi Razman di kediamannya untuk dieksekusi. Namun Razman selalu tidak berada di tempat. Kemudian selang 5 tahun, Razman muncul ke publik sebagai pengacara di Jakarta.

Jaksa pun bergerak, dan pada Rabu (18/3) kemarin, Razman akhirnya berhasil ditangkap meski sempat melawan. Saat ini Razman telah mendekam di LP Cipinang. Namun pengacara dan juga rekan Razman, Eggi Sudjana, protes bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi dan hendak melaporkan tindakan jaksa ke Bareskrim Polri.