DAFTAR BERITA

Jumat, 27 Maret 2015

Alasan Cari Batu Akik, Dua Pencuri Motor Diringkus


INFO TABAGSEL.com-Dua orang pencuri kendaraan bermotor berhasil ditangkap masyarakat bersama polisi dan tentara di Jalan Danau Indah Kenagarian Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (26/3).

Kini dua pelaku bernama Eki Jondra, 24, dan Sarja, 29, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh dan petani itu ditahan di Mapolsek Lembahmelintang. Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat menyebutkan, kedua pelaku merupakan warga Sigalangan, Nagari Parik, Kecamatan Kotobalingka, Pasbar.

Penangkapan dilakukan masyarakat bersama polisi dan tentara di jalan baru Danau Indah Kenagarian Ujunggading Kamis (26/3) sekitar pukul 13.00. Dari pelaku, disita motor Mio warna hitam dengan nomor polisi BA 7036 QP dan Honda Kirana BA 5483 TE.

Motor Mio merupakan hasil curian tersangka, sedangkan Honda Kirana kendaraan yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura mencari bahan batu akik di Situakbarat.

Melihat motor diparkir di kebun sawit atau pinggir jalan menuju Danau Indah, tersangka mendekati motor targetnya. Kemudian, dengan kunci palsu tersangka menghidupkan motor tersebut.

Namun, korban yang mendengar suara motor miliknya dihidupkan, langsung keluar dari kebun sawit dan melihat ke tempat parkir. Saat itu, motornya sudah tidak ada lagi.

Polisi yang mendapat informasi langsung turun ke lapangan melakukan pengejaran. Saat itu dilakukan pengejaran dengan menutup jalan menuju ke luar dari sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP).

Kedua tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian peristiwa. “Penangkapan ini berkat kerja sama yang baik antara tiga pilar yaitu polisi, babinsa Koramil 0306 Ujunggading Serka Zendrato dan masyarakat setempat,” kata Kapolsek Lembahmelintang AKP Ismet pada Padang Ekspres (JPNN Group).

Selesai ditangkap, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lembahmelintang. Kepada petugas, tersangka Sarjan mengaku telah mencuri motor sebanyak enam TKP. Di antaranya, empat TKP di Rantaubarangin, Provinsi Riau, satu TKP di Kotobuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Terakhir di Situak Kenagarian Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang. “Kalau tersangka Sarja sudah 6 TKP melakukan aksinya. Sedangkan Eki Jondra baru kali ini mencuri. Tersangka itu akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Ismet.