DAFTAR BERITA

Rabu, 10 Desember 2014

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Fungsional Penyuluh Pertanian Rp 80.000 – Rp 300.000

INFO TABAGSEL.com-Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 November lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Dalam Perpres ini disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diberikan Tunjangan Penyuluh Perikanan setiap bulan.
Adapun besarnya Tunjangan Fungsional Penyuluh Perikanan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 169 Tahun 2014, yaitu: