DAFTAR BERITA

Jumat, 05 Desember 2014

Angkatan Laut RI tenggelamkan kapal asing



TABAGSEL.com-Angkatan Laut RI menenggelamkan tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, pada Jumat (05/12), di kawasan Tarempa, Kepulauan Riau.

Kapal-kapal kosong itu dimuati bahan peledak lebih dahulu, dan dua kapal AL menembaknya kemudian dari kejauhan.

Ini merupakan penenggelaman pertama sejak Presiden Jokowi beberapa pekan lalu mewacanakan langkah yang dipandangnya akan lebih efektif dan memberi efek jera itu.

Mayor Jenderal Fuad Basya mengatakan, kapal-kapal itu ditangkap sudah sejak sebulan yang lalu.

Tiga ton ikan disita dari kapal itu dan 33 pelautnya ditahan.

“Ketiga kapal itu tidak memiliki izin, tidak dilengkapi surat. Setelah melalui proses hukum, pengadilan memutuskan bahwa kapal harus dimusnahkan dan awaknya dideportasi ke negara mereka,” kata juru bicara AL, Mayor Jenderal Fuad Basya Fuad.
Hampir kosong

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan ketiganya adalah kapal Vietnam.

Penenggelaman kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, katanya akan terus dilakukan. Bahkan, dia menargetkan penenggelaman selanjutnya bakal terjadi di perairan dekat Pontianak dan Laut Aru.

Susi mengklaim aksi penenggelaman sangat efektif. “Kalau kita lihat data satelit, kapal-kapal asing di perairan Indonesia hampir kosong. Luar biasa,” ujarnya.

Berkurangnya keberadaan kapal asing ilegal, lanjutnya, membantu meminimalisasi kerugian Indonesia. Kapal-kapal itu ditangkap sebulan lalu, dan ditemnggelamkan Sabtu (5/12)

“Jumlah tangkapan sebuah kapal asing di perairan kita mencapai 300 ton sampai 600 ton per tahun. Tinggal dihitung kerugian Indonesia. Tongkol harganya US$1. Tapi, kan mereka bukan hanya menangkap tongkol, melainkan juga udang, ikan pelagi, kakap merah. Hitungan saya, Indonesia dirugikan US$15 miliar sampai US$25 miliar,” kata Susi kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Susi menepis kecemasan, bahwa penangkapan dan penenggelaman kapal asing dari negara tetangga bisa berimbas negatif pada hubungan bilateral maupun multilateral.

“Hari ini saya bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Malaysia lalu kemarin berjumpa dengan Duta Besar Thailand untuk Indonesia. Mereka bicara bahwa mereka telah mengumumkan di negara mereka untuk tidak lagi melaut di Indonesia secara ilegal. Mereka kan juga mengalami persoalan yang sama,” kata Susi.
Berdasar hukum

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kebijakan penenggelaman kapal yang melanggar aturan di perairan Indonesia tidak akan memperburuk hubungan antarnegara. Para awak kapal pencuri ikan itu sudah dikirim lebih dahulu ke negaranya masing-masing.

"Tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain,” katanya.

Kedua, lanjut Hikmahanto, aksi Indonesia dilakukan di wilayah Indonesia, baik di laut teritorial maupun zona ekonomi eksklusif.

“Selanjutnya, aksi ini perlu dipahami sebagai penegakan hukum, bukan provokasi negara-negara tetangga,” kata Hikmahanto.

Dia lalu menggarisbawahi Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 tentang Perikanan tahun 2009. Yang menyebutkan, ‘Penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup’.

Keempat, negara lain harus memahami bahwa Indonesia telah dirugikan secara signifikan melalui penangkapan ikan secara ilegal.

Terakhir, kata Hikmahanto, penenggelaman akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal.