DAFTAR BERITA

Selasa, 11 November 2014

Bupati Bekukan BPA MADINA



INFO TABAGSEL.com-Keluarnya Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 224/614/K/2014 tentang pembekuan Badan Pengurus Pemangku Adat Mandailing Natal (BPA Madina) periode 2012 - 2017, membuat pengurus Pemangku Adat (masih keturunan raja-raja Mandailing) kecewa. Mereka akan melawan keputusan Bupati Madina itu.

“Kami menilai surat keputusan Bupati Madina cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar BPA Madina,” sebut Ketua Badan Pemangku Adat Mandailing Natal periode 2012 - 2017, Baginda Mangaraja Soaloon Nasution kepada wartawan di Panyabungan, Senin (10/11).

Baginda Mgr Soaloon mengatakan, pembekuan BPA Mandailing Natal ini sepihak, dan kepengurusan ataupun kegiatan BPA sendiri tidak pernah vakum sebagaimana yang dituduhkan dalam SK Bupati itu.

"Bila memang ada niat ataupun keinginan dari Pemkab Madina untuk membentuk lembaga dalam pelestarian Budaya Mandailing Natal tidak jadi persoalan, tapi janganlah diganggu Badan Pemangku Adat yang sudah ada. Silakan saja bentuk, tidak ada persoalan buat kita," tegas Soaloon.

Ia mengatakan, adanya surat perintah Bupati dengan membentuk Panitia Adhoc kepada Ali Rahman Nasution, Emil Nasution, Riza Pahlepi, Syaifuddin Lubis dan Ali Sutan Nasution yang tidak ikut dalam kepengurusan Badan Pemangku Adat Mandailing Natal.

Karena orang yang masuk pada kepengurusan BPA Mandailing Natal adalah sesungguhnya jelas diakui sebagai raja didaerahnya (Luat), dan orang-orang yang ditunjuk tersebut masih diragukan.

Kemudian, kata Baginda Soaloon, pihak pemangku adat Mandailing Natal telah melakukan urun-rembuk serta telah berdiskusi dengan raja - raja yang ada di beberapa luat di antaranya mulai dari Pidoli Lombang, Gunung Tua, Hutabargot, Huraba, Panyabungan Julu, Tangga Bosi, Mompang Jae,Pidoli Dolok, Runding, Manambin, Singengu, Mompang Julu, Hutapungkut, Kotanopan, Tamiang Sinonoan,menolak keras tentang surat Keputusan Bupati Mandailing Natal yang melakukan pembekuan Badan Pemangku Adat Mandailing Natal Priode 2012 - 2017.

"Seluruh raja-raja yang ada di beberapa luat dan pengurus Badan pemangku Adat Mandailing Natal telah bersepakat menolak keras SK pembekuan Badan Pemangku Adat Mandailing Natal yang telah dilakukan Bupati Mandailing Natal, semuanya telah membubuhkan tanda tangan, dan surat penolakan ini akan disampaikan kepada Bupati Madina," tegasnya.

Bila dalam waktu dekat belum ada tanggapan Bupati Mandailing Natal tentang surat penolakan tersebut, Soaloon Nasution mengatakan pihaknya bersama dengan raja-raja yang ada di seluruh luat yang ada di Madina akan mendatanginya untuk mempertanyakan langsung. (man)