DAFTAR BERITA

Rabu, 09 Januari 2013

KPU Tetapkan DPT Sumut 10.295.013 Jiwa

INFO TABAGSEL.com-Jumlah pemilih dalam Pilgubsu, 7 Maret 2012 mendatang sebanyak 10.295.013 jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka KPU Sumut di Hotel Madani Medan, Selasa (8/1/2013).

Total DPT atau Daftar Pemilih Tetap Pilgubsu 2013 sebesar 10.295.013, kata Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution saat memimpin rapat tersebut..

Dia merincikan, DPT terdiri dari 5.091.149 pemilih laki-laki dan 5.203.864 perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota, 422 kecamatan dan 5.875 desa/kelurahan. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 26.443. Dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya yang ditetapkan pada November lalu ada penambahan pemilih sebesar 177.833 jiwa dari 10.117.180 pemilih.

Irham menyampaikan masih ada kemungkinan merevisi kembali DPT jika masih ditemukan adanya data pemilih yang belum terdaftar. Namun, KPU belum bisa mengumumkan jadwal perubahan tersebut. Sebab sifatnya hanya jika masih banyak penduduk Sumut yang belum masuk dalam DPT.

Untuk itu kami meminta agar seluruh lapisan masyarakat maupun tim kampanye pasangan calon, agar aktif melaporkan hal tersebut,” ujar Irham.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis, 33 KPU Kabupaten/Kota, serta Ketua Tim Kampanye masing-masing pasangan calon.

Dalam rapat pleno tersebut hanya Tim Kampanye Gatot Pujo Nugroho – Tengku Erry Nuradi yang sempat mempertanyakan penambahan jumlah TPS di Deliserdang. Karena berdasarkan informasi yang mereka peroleh ada penambahan yang cukup signifikan.
Informasi yang kami terima ada penambahan TPS dari DPS ke DPT. Kami mohon ada penjelasannya di sini,” kata Hamzah Sinaga salah satu tim kampanye pasangan nomor urut lima tersebut.

Anggota KPU Deliserdang Zakaria mengakui ada penambahan TPS dari 2.650 menjadi 2.840. Penambahan tersebut diperlukan mengingat bertambahnya jumlah penduduk dan sebaran wilayah Deliserdang yang cukup luas.

Irham pun menambahkan bahwa penambahan jumlah TPS tersebut bukan hanya terjadi di Deliserdang, juga di kabupaten/kota lain yang sebaran pemilihnya lebih luas. Hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses TPS. Jika TPS terlalu jauh dari rumah penduduk biasanya warga enggan datang ke TPS.“Pada prinsipnya kami ingin memudahkan warga untuk memilih. Karena KPU wajib melindungi hak konstitusional warga negara,” ujar Irham.Sumber : kpud-sumutprov.go.id

Tidak ada komentar: