DAFTAR BERITA

Jumat, 14 November 2014

30 Raja Mandailing Menentang Bupati Madina

INFO TABAGSEL.com-.Sedikitnya 30 raja yang ada di Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam Badan Pemangku Adat (BPA) Madina, mengaku kecewa atas pernyataan Bupati Madina yang terdapat dalam Keputusan Bupati Madina bernomor 224/614/K/2014 tertanggal 5 Nopember 2014 tentang pembekuan BPA Madina periode 2012-2017.Mereka menentang SK Bupati tersebut. Pasalnya, dalam pertimbangan pembekuan di poin D bupati mengatakan, BPA Madina periode 2012-2017 telah meninggal dunia dan telah uzur serta tidak dapat lagi melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Terus terang kita kecewa dengan keputusan bupati tersebut yang telah membekukan kepengurusan BPA periode 2012-2017 dan penilaian bupati yang mengatakan pengurus BPA sudah uzur.

Padahal, banyak pengurus BPA yang masih muda dan eksis dalam pelestarian Budaya Mandailing," kata Ketua BPA Madina periode 2012-2017, Baginda Mangaraja Soaloon Nasution kepada wartawan, Selasa (11/11) di Panyabungan.

Sebanyak 23 raja-raja yang ada di Madina sudah mengadakan urung rembuk untuk membahas keputusan bupati tersebut, dan keputusannya adalah menyayangkan kalimat yang dibuat bupati bahwa BPA Madina priode 2012-2014 sudah uzur.

"Alangkah naifnya seorang bupati mengatakan BPA sudah uzur padahal dalam kepengurusan BPA Madina masih banyak yang muda, padahal konotasi bahasa uzur dalam bahasa mandailing identik dengan hilang ingatan, padalah sekarang ini umur saya masih sekitar empat puluhan tahun," kata Mangaraja Soaloon.

Hal yang sama juga disampaikan Sutan Palembang Nasution. Dia mengatakan sungguh aneh seorang bupati mengatakan pengurus BPA sudah Uzur, padahal setiap ada pesta (Horja) masih diperlukan masyarakat pendapat dari raja di wilayah Madina.

"Kalau dibilang kita vakum selama ini, saya rasa itu tidak betul, seharusnya sebelum mengeluarkan surat keputusan untuk pembekuan kepengurusan BPA priode 2012-2017 Bupati sebagai Pembina seharusnya melakukan teguran kepada kami bukan mengeluarkan surat pembekuan secara sepihak," kata Sutan Palembang.
Sebagai bentuk kekecewaan para raja yang ada di bumi gordang Sambilan ini sebanyak 30-an raja sudah membuat kesepakatan dan membubuhkan tanda tangan dalam surat penolakan pembekuan kepengurusan BPA Madina priode 2012-2017.

"Kalau alasan bupati untuk membekukan BPA Madina adalah peraturan menteri dalam negeri dan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor 42 tahun 2009 dan nomor 40 tahun 2009, BPA priode 2012-2017 yang ada sudah relevan dengan peraturan yang ada tersebut," kata Sutan Palembang.

"Saya yakin jika tidak segera diklarifikasi bupati, maka seluruh raja-raja yang ada di bumi gordang sambilan ini akan melakukan mosi tidak percaya kepada Bupati Madina," kata Sutan Palembang.