DAFTAR BERITA

Senin, 16 Juni 2014

Bahrein H Siagian Gugat Bank Sumut



INFO TABAGSEL.com-Tokoh kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan mengawal proses hukum gugatan pimpinan divisi sumber daya manusia Bank Sumut Bahrein H Siagian ke direksi Bank Sumut yang mendemosi jabatannya dan melakukan PHK sepihak.

Penegasan itu disampaikan oleh beberapa pihak, Minggu (15/6), yang mengaku konsern mengikuti proses sidang gugatan Bahrein di PTUN Medan yang sudah akan memasuki kesimpulan dan putusan.

Sebagaimana diketahui Bahrein H Siagian didemosi jabatannya dari Pimpinan Divisi Sumber daya Manusia Bank Sumut menjadi kepala cabang Panyabungan, yang dianggap memunculkan kesewenang-wenangan. Ini diawali oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Sumut akhir Februari 2014 tentang mutasi pegawai.

Walaupun judul SK tersebut mutasi namun yang terjadi adalah demosi grade kepangkatan Bahrein dari 14 menjadi 11. Surat Keputusan (SK) Direksi yang melakukan demosi dan mutasi itu dilandasi empat tuduhan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya serta tanpa prosedur pemeriksaan, yakni membocorkan rahasia data kepegawaian bank, melakukan sosialisasi rencana pengangkatan sekitar 1.760 orang pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap tanpa persetujuan Direksi, tidak konsisten dalam menerapkan punishment terhadap pegawai yang bermasalah (melakukan fraud), dan membuat pernyataan di salah satu media massa yang menggugat Bank Indonesia.



Atas hal itu kemudian Bahrein dan kuasa hukumnya kemudian menggugat Direksi Bank Sumut melalui UU Ketenagakerjaan dengan lex specialist Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan di PT. Bank Sumut ke PTUN Medan.

Tokoh kepemudaan Sumut H Marzuki mengakui kalau mereka ikut terus mengawal proses persidangan yang saat ini sudah akan memasuki tahap akhir. “Kami konsern dengan apa yang dialami Bahrein. Intinya hukum harus ditegakkan,” katanya.

Apalagi dia mengaku prihatin dengan berbagai pelanggaran good corporate governance yang terjadi di Bank Sumut. “Bagaimana mungkin mereka sudah punya aturan tapi penerapannya berdasarkan antara suka dan tidak suka.”

Marzuki yang juga memegang salah satu jabatan penting di organisasi kepemudaan menyatakan untuk kasus Bahrein harusnya direksi Bank Sumut melakukan pembicaraan dua pihak dahulu. “Ya Bahrein diajak bicara kemudian dijelaskan tuduhan kesalahannya. Kemudian jika tidak tuntas baru dengan tripartit. Kalau tak selesai memang harus ditempuh jalur hukum.”

Melihat perkembangan persidangan, gugatan Bahrein itu sangat kuat, kata dia. “Kami melihat kalau ibarat skor pertandingan dari empat kasus yang dituduhkan direksi Bank Sumut ke Bahrein, satu pun tidak terbukti. Jadi empat kosong untuk kemenangan gugatan Bahrein,” jelasnya.

“Bagaimana mungkin mengikuti persidangan tanpa bukti dan tanpa saksi,” ujarnya. Atas kondisi itulah mereka ingin melihat hakim menegakkan keadilan atas kasus Bahrein. “Kami tetap akan lihat hasil keputusannya nanti,” jelas dia.

Hal senada disampaikan Ketua Badko HMI Sumut Anggia Ramadhan yang mengaku prihatin dengan berbagai kebijakan yang melanggar good corporate governance Bank Sumut. “Kasus Bahrein membuka mata kita seperti apa kesewenangan yang terjadi di Bank Sumut. Kami juga ikut memantau seperti apa perkembangan persidangan yang saat ini sedang terjadi di PTUN Medan.”

Jangan sampai, kata dia, keputusan di luar prinsip-prinsip keadilan. “Kita sangat prihatin dengan kelangsungan Bank Sumut ke depan. Apalagi jika ada kejadian seperti ini,” kata Anggia Ramadhan. Dia berharap agar kelak dalam keputusan hakim di PTUN benar-benar sesuai fakta hukum yang sudah tersaji di pengadilan.

Praktisi hukum Irwan Rusli, SH, yang dihubungi terpisah, kemarin, juga menyatakan hal senada. Menurutnya proses hukum yang saat ini sedang berproses di PTUN harus diputuskan seadil-adilnya. “Fakta hukum itu penting dalam memutuskan gugatan. Jangan sampai mengabaikan hal-hal yang sebenarnya,” kata dia. Sebenarnya, dalam analisisnya, pengakuan mantan direksi Bank Sumut Zenilhar adalah klimaksnya.

Saat menjadi saksi, menurut dia, Zenilhar sudah mengungkap bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Bahrein H Siagian. “Soal sosialisasi outsourcing yang dilakukan Bahrein pada prinsipnya sudah disetujui direksi. Kemudian tentang fraud juga tidak terbukti,” jelasnya.

“Yang unik tentu saja saat mantan direksi itu juga menyatakan secara tegas bahwa pendemosian Bahrein tidak sesuai ketentuan. Itu poin pentingnya. Jadi kita tunggu putusan atas kasus ini semoga memenuhi unsur keadilan,” pungkasny

Tidak ada komentar: