DAFTAR BERITA

Senin, 26 Mei 2014

Sekolah Asing Harus Patuhi Peranturan Menteri


INFO TABAGSEL.com- Pemerintah mengingatkan kepada  satuan pendidikan internasional seperti kursus, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan sejumlah Taman Kanak-Kanak untuk mematuhi peraturan dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan  di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi menyampaikan Kemdikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

"Satuan pendidikan kerja sama, memiliki tenggat waktu sampai 1 Desember 2014 untuk menyesuaikan diri sesuai dengan isi Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 itu," katanya.

Dalam jumpa pers pada Jumat (23/5), Lydia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang harus dipatuhi menjadi lebih jelas. Tenaga pendidik asing yang bekerja di SPK juga harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, dan bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Para tenaga pendidikan tersebut harus bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

“Kita tahu bahwa Permendikbud yang ditunggu-tunggu tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yaitu Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 sudah dikeluarkan,” ungkap Lydia dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/05/2014).

Sanksi Pidana

Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 berarti Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pendidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya. "Lembaga Pendidikan di Indonesia harus terakreditasi A,” jelas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi.


“Jadi kalau guru TK, latar belakangnya harus berasal dari pendidikan TK atau Psikologi, dan itu tidak boleh dipakai mengajar di Sekolah Dasar (SD). Artinya hanya fokus bekerja dalam bidangnya saja,” pungkas Lydia saat jumpa pers di Gedung E Kemdikbud, Jumat (23/05/2014).

Bagi tenaga kerja asing, Lydia menuturkan, sekurang-kurangnya sudah lima tahun bekerja dalam bidangnya di negaranya tersebut. Kemudian bagi pemberi kerja, harus memastikan bahwa tenaga pendidiknya mendapatkan izin dan terdaftar di kementerian terkait. Selain itu, kata dia, harus dipastikan juga anak-anak Indonesia yang bersekolah di LPA tercatat di Direktorat Jenderal terkait.

“Anak-anak Indonesia di atas SD harus mengikuti ujian nasional, dan anak-anak warga negara asing juga diperbolehkan mengikuti ujian nasional,” ujar Lydia.

Lydia menegaskan, SPK harus memastikan anak-anak Indonesia yang bersekolah di sana mendapatkan pelajaran agama, PKN, Pancasila, Bahasa Indonesia, dan Budaya Indonesia. Sedangkan orang asing harus mendapatkan pelajaran Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia. Kurikulum yang digunakan, ungkapnya, adalah kurikulum sesuai dengan standar nasional, boleh ditambahkan kurikulum dari luar negeri dan telah mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Modal asing yang boleh diberikan untuk SPK sebanyak-banyaknya 49 persen dan tidak boleh 100 persen. Akte pendirian yayasan juga harus dipastikan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Untuk lembaga kursus internasional mereka juga harus menyesuaikan terkait tenaga kependidikannya. 49 persen tenaga pendidik asing dan 51 persen tenaga pendidik dari Indonesia. Harus ada juga kerja sama dari kursus di Indonesia dan di luar negeri. Tidak boleh 100 persen asing,” tegas Lydia.

Ia mengimbau lembaga yang belum mendaftarkan izinnya untuk segera mendaftarkan karena izin merupakan kewajiban bagi satuan pendidikan formal dan nonformal. “Kalau tidak memiliki izin akan terkena pidana kurungan selama-lamanya 10 tahun dan uang sebesar-besarnya 1 miliar,” ujarnya. (WID/Humas Kemdikbud/ES

Tidak ada komentar: