DAFTAR BERITA

Rabu, 21 Mei 2014

Pemerintah Kembangkan 4 Konsep Pembangunan Desa

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah melalui Kementerian  Pekerjaan Umum (PU) menetapkan  empat konsep dasar pembangunan desa, sebagai realisasi komitmen mencetak  desa mandiri di Indonesia.

Salah satu konsep itu yakni melalui program  pembangunan infrastruktur pedesaan meliputi akses air bersih, sanitasi serta pembangunan jalan di daerah.

"Dengan adanya undang-undang desa ini, saya kira pembangunannya bisa lebih terarah sesuai denganh karakter dan kebutuhannya. Misalnya, kalau daerah tersebut merupakan daerah pertanian tentu desa tersebut kita golongkan sebagai desa Agropolitan, adapun Desa Minapolitan  sebagai sumber perikanannya. Itu yang akan kita perkuat," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak saat memberikan keynote speech dalam Dialog Nasional Sustainable Rural and regional Development Forum Indonesia (SRReD-FI) dalam “Forum Pengembangan Wilayah dan Perdesaan Berkelanjutan” di Jakarta (20/5) .


Hermanto menambahkan, undang-undang desa dinilai bisa mendorong kemandirian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur berkelanjutan.


“Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014, Desa dinyatakan wilayah dengan karakteristik utama kegiatan pertanian berkaitan erat dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan,” tutur Hermanto.

Selama ini, tambah Hermanto, terkesan seolah-olah pembangunan berjalan secara diskriminatif berpihak kepada perkotaan daripada pedesaan. Padahal upaya pedesaan sebenarnya telah lama dilakukan.


Berdasarkan data Kemen PU, realisasi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2013 dikerjakan untuk 6.640 desa dengan total nilai bantuan Rp 1,66 triliun atau Rp 250 juta/desa/tahun. Kemudian setelah pembangunan dasar infrastruktur selesai, pemerintah akan merancang pembangunan desa berdasarkan skala kebutuhan ekonomi.

Berikut ini empat konsep pembangunan desa yaitu:


1. Konsep Transmigrasi yang tidak saja memindahkan manusia tetapi membangun kawasan,

2. Program Desa Pusat Pertumbuhan yaitu membuat satu desa yang mendorong ekonomi desa-desa disekitarnya,

3. Agropolitan yaitu pengembangan desa berbasis pertanian,


4. Minapolitan yaitu pengembangan desa berbasis perikanan.

"Pedesaan kita mencoba untuk mendorong menjadi desa mandiri. Upaya itu kita banyak. Kita punya banyak konsep seperti Program Desa Pusat Pertumbuhan, Agropolitan, dan Minapolitan," imbuh Dardak.

Hermanto Dardak mengungkapkan, pemerintah berharap dengan cara ini desa dapat berkembang menjadi pusat ekonomi yang bernilai tambah. Tidak saja menguntungkan bagi masyarakat sekitar, desa mandiri juga akan memberikan kontribusi pendapatan untuk negara.


Sementara itu, disaat yang sama, Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Desa, Akhmad Muqowam mengatakan, undang-undang desa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pedesaan secara spesifik. Selama ini, kata dia, anggaran APBN yang ada di pusat masih menjadi kewenangan pemerintah kota maupun Kabupaten.


"Ke depan, dengan adanya undang-undang desa ini, kebutuhannya akan lebih mengena. Karena anggaran untuk desa tidak akan dikelola Kabupaten maupun Kota," tutur Akhmad.


Menurut dia, selama ini anggaran yang terpusat menyebabkan kurangnya koordinasi antara pusat dan desa.

"Sebagai  contoh tahun 2013, anggaran pusat ke desa itu mencapai Rp45 triliun, dan itu tersebar di berbagai kementerian. Dari Kementerian, dana juga turun ke Pemerinmtah kota dan kabupaten. Saya kira ke depan, kita harapkan pemerintah desa bisa mengelola anggarannya dan meningkatkan kesejahteraan penduduknya dengan ketersediaan infrastruktur yang dibutuhkannya," tambah Akhmad.


Nantinya, kata Akhmad,sumber  keuangan desa berasal dari beberapa alokasi yaitu pertama, dana APBN yang dimaksudkan untuk dana desa.


“Namanya belum ada besaran dananya adalah  10% dari dan diluar dana transfer daerah, postur APBN  kita ada untuk subsidi belanja pusat dan daerah dimana 10% tersebut adalah merupakan jumlah yang harus diberikan untuk desa,” tutur Akhmad.

Kedua, lanjut Akhmad adalah alokasi dana desa (ADD), ketiga dana dari penugasan kabupaten/kota/provinsi/pusat yang nanti akan dibuat PP nya, keempat dana sektoral (Kementerian/Lembaga), kelima hibah swasta, keenam adalah dana dari usaha desa dan ketujuh dana usaha lain.

Tidak ada komentar: