INFO TABAGSEL.com-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mendagri telah menandatangani usulan tersebut, setelah perkara Ratu Atut terkait dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) siang ini (Selasa, 6/5)," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/5).
Gubernur banten Ratu Atut Choisiyah hari Selasa (6/5), dengan status sebagai terdakwa, menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
Atut didakwa memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil.
Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani. (WID/Humas Kemendagri/ES)
"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) siang ini (Selasa, 6/5)," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/5).
Gubernur banten Ratu Atut Choisiyah hari Selasa (6/5), dengan status sebagai terdakwa, menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
Atut didakwa memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil.
Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani. (WID/Humas Kemendagri/ES)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar